Seiring dengan berkembangnya waktu, tren ekonomi syariah mulai populer di kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari banyaknya produk keuangan berbasis syariah, salah satunya asuransi syariah.
Walaupun baru populer beberapa waktu terakhir, namun ternyata perkembangan asuransi syariah di Indonesia sudah ada sejak dahulu. Lantas, bagaimana sejarah dari asuransi syariah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Sejarah asuransi syariah di Indonesia ternyata sangat dipengaruhi oleh sejarah asuransi syariah di dunia. Konsep asuransi syariah pertama di dunia berasal dari Arab. Hal tersebut menjadi suatu yang terdengar wajar, pasalnya Islam di Arab sudah berkembang terlebih dahulu dibandingkan negara lain.
Tak hanya itu, kehadiran asuransi konvensional juga turut mendukung pergerakan asuransi syariah untuk berdiri di Indonesia. Dengan adanya asuransi konvensional, maka banyak pihak yang akhirnya tergerak untuk membentuk produk asuransi yang sesuai dengan syariat Islam.
Sejarah asuransi syariah di Indonesia ternyata sudah ada sejak tahun 1993. Pada saat itu, terdapat yayasan dari Bank Muamalat Indonesia bekerja sama dengan asuransi Tugu Mandiri mendirikan asuransi syariah berprinsip taakul. Mereka mendirikan perusahaan asuransi syariah bernama PT. Syariah Tafakul Indonesia.
Pembentukan asuransi syariah pertama di Indonesia ini mendukung pendirian beberapa perusahaan asuransi syariah berikutnya. Di tahun 1994, didirkan pula dua anak perusahaan bernama PT. Asuransi Tafakul Keluarga dan PT. Asuransi Tafakul Umum setahun kemudian.
Setelah pendirian tiga perusahaan asuransi syariah ini, beberapa lembaga asuransi konvensional mulai membentuk anak perusahaan berprinsip syariah. Dan saat ini, asuransi syariah masih terus berkembang.
Kondisi Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan asuransi syariah di Indonesia dapat dikatakan sangat baik. Berdasarkan data yang ada, dapat kita lihat bahwa asuransi syariah sangat berkembang di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan operator asuransi syariah terbanyak di dunia. Tercatat terdapat 49 perusahaan asuransi syariah yang telah terverifikasi.
Hal lain yang dapat kita lihat dari berkembangnya asuransi syariah di Indonesia yaitu semakin banyaknya masyarakat yang ingin berinvestasi. Tak hanya itu, kini masyarakat juga mulai melirik asuransi syariah sebagai wadah penyimpanan dana yang terpercaya dan tidak merugikan bagi pengguna jasa asuransi tersebut.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Pada pembahasan sebelumnya, kita sudah menyinggung bahwa kehadiran asuransi konvensional turut mempengaruhi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Meskipun demikianm asuransi konvensional dengan syariah ternyat berbeda.
Perbedaan mendasar yang dapat kita ketahui antara asuransi konvensional dan syariah sebagai berikut:
- Pertama, perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada bentuk kontrak atau perjanjian dimana untuk asuransi syariah lebih ketat aturannya karena mengandung unsur al-tafakul dan al-mudharabah yang berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya melalui perjanjian jual beli saja.
- Kedua, asuransi syariah bersifat lebih untuk kerjasama saling membantu dan tidak terlalu menyusahkan. Sedangkan, untuk asuransi konvensional menggunakan prinsip ganti rugi saja sesuai premi dari perusahaan asuransi.
- Ketiga, investasi atau pendapatan yang diperoleh dari asuransi syariah merupakan bagi hasil dengan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Hal ini tentu saja berbeda dengan asuransi konvensional yang menerapkan sistem bunga yang dilarang dalam Islam.
- Terakhir, premi sebagai dana yang dikumpulkan dari nasabah pada asuransi syariah masih tetap menjadi milik nasabah tersebut. Berbeda dengan beberapa asuransi konvensional yang umumnya dana premi menjadi milik perusahaan terlebih dahulu sesuai perjanjian.
Itulah beberapa informasi terkait dengan perkembangan asuransi syariah di Indonesia hingga beberapa perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional yang perlu dipahami.