Asuransi kesehatan menjadi produk proteksi yang banyak dimiliki. Saat ini, pilihan produk asuransi kesehatan sudah semakin beragam. Meskipun demikian, asuransi kesehatan milik negara masih menjadi favorit banyak orang.
Hal ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat yang relatif masih tinggi. Lantas, apa saja rekomendasi asuransi kesehatan milik negara? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pilihan Asuransi Kesehatan Milik Negara
Asuransi kesehatan milik negara terdapat beberapa macam. Meskipun demikian, fasilitas atau layanan yang diberikan umumnya tidak berbeda jauh. Adapun asuransi kesehatan milik negara, sebagai berikut:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjadi salah satu rekomendasi asuransi kesehatan milik negara. Jenis asuransi kesehatan ini sudah sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia.
Perlu diketahui bahwa, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan jaminan kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS Kesehatan mempunyai peran yang dapat mewujudkan sistem jaminan nasional di bidang kesehatan. Pasalnya, secara mendasar BPJS Kesehatan berguna untuk membenahi sistem pembayaran kesehatan dari out of pocket payment ke sistem pembayaran berbasis asuransi.
Tugas BPJS Kesehatan
Sementara dalam keterangan di situs resminya, BPJS Kesehatan juga memiliki beberapa tugas, seperti berikut:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
- Mengumpulkan iuran dari peserta atau pemberi kerja.
- Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
- Mengelola dana jaminan sosial demi kepentingan peserta.
- Mengumpulkan dan mengelola dana peserta.
- Memberikan manfaat sesuai dengan ketentuan program jaminan kesehatan.
- Memberikan informasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial kepada masyarakat.
Manfaat BPJS Kesehatan
Sama halnya dengan produk asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan juga memberikan sejumlah manfaat kepada pemegang polis. Berdasarkan penjelasan di bpjs-kesehatan.go.id, berikut sejumlah manfaat BPJS Kesehatan yang perlu dipahami.
1) Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya non spesialistik (primer) yang terdiri atas rawat jalan dan rawat inap dari puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kleas D pratama, dan faskes penunjang.
2) Rawat Jalan Tingkat Pertama
Fasilitas rawat jalan memberikan manfaat berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan, pelayanan kuratif dan rehabilitasi, serta pemeriksaan, pengobatan, dan tingdakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
3) Rawat Inap Tingkat Pertama
Fasilitas lainnya yang diberikan oleh BPJS Kesehatan yaitu rawat inap tingkat pertama. Beberapa hal yang ditanggung, antara lain; akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, pelayanan kebidanan, dan lain sebagainya.
4) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan jenis ini adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang sifatnya spesialistik atau sub spesialistik yang terdiri atas; rawat jalan, tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruangan khusus.
5) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
Manfaat dari rawat jalan tingkat lanjutan terdiri atas; tindakan medis spesialistik, rehabilitasi medis, pelayanan darah, dan lain sebagainya.
6) Rawat Inap Tingkat Lanjutan
Manfaat BPJS Kesehatan ini memberikan layanan perawatan inap non intensif dan perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, dan PICU).
2. Jasindo
Rekomendasi asuransi kesehatan milik negara lainnya yaitu asuransi Jasindo. Perusahaan ini memberikan layanan asuransi kesehatan dengan nama Jasindo Health.
Beberapa manfaat yang diberikan dari asuransi kesehatan milik negara ini antara lain; jaminan rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, manfaat melahirkan, manfaat kacamata, dan medical check up.
Sementara itu, keunggulan produk dari Jasindo Health antara lain; polis tailor made dan menyesuaikan kebutuhan, serta menggunakan metode indemnity atau dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa rujukan dokter keluarga.