Asuransi menjadi produk perlindungan diri yang cukup populer di kalangan masyarakat Indonesia. Kesadaran akan pentingnya asuransi lambat laun mulai tumbuh ke arah positif. Meskipun demikian, sejarah asuransi di Indonesia ternyata sudah ada sejak dahulu. Bahkan, sebelum Indonesia merdeka.

Lantas, bagaimana sejarah asuransi yang ada di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Mengenal Sejarah Asuransi di Indonesia secara Lengkap
Mengenal Sejarah Asuransi di Indonesia secara Lengkap

Sejarah Asuransi di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

Perkembangan asuransi di Indonesia ternyata sudah ada sejak masa penjajahan Belanda. Hal ini sesuai dengan yaang tercatat dalam aca.co.id, yang menyebutkan bahwa asuransi masuk ke Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, Indonesia masih dikenal dengan nama Nederland Indie.

Asuransi di Indonesia sebagai bentuk keberhasilan Belanda pada sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan jaminan atas usaha yang dijalankannya, maka keberadaan asuransi menjadi sangat penting.

Belanda kemudian mendirikan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dengan nama Nederlands Indisch Leven Verzekering En Liefrente Maatschaapij (NILMIY). Perusahaan ini kemudian diambil alih pemerintah Republik Indonesia. Saat ini, perusahaan tersebut dikenal dengan nama PT. Asuransi Jiwasraya.

Kemudian di tahun 1853, persusahaan kerugian mulai beroperasi di Indonesia. Pada saat itu terdapat perusahaan asuransi kerugian bernama Bataviasche Zee End Brand Asurantie Maatschappij.

Berlanjut di tahun 1912, perusahaan asuransi Boemi Poetra 1912 berdiri di Indonesia. Asuransi ini dimiliki dan dipimpin oleh bangsa Indonesia. Sayangnya, pada tahun 1942-1945, perkembangan asuransi terhenti karena terjadi revolusi fisik.

Sejarah Asuransi di Indonesia Pasca Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Indonesia, asuransi kembali tumbuh dan berkembang. Pada masa pembangunan ekonomi tepatnya tahun 1950, asuransi menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.

Perusahaan asuransi yang awalnya dibekukan, mulai dibuka kembali. Meskipun demikian,  berdasarkan kebijakan pemerintah Indonesia pada saat itu, ada beberapa perusahaan asing yang diambil alih oleh pemerintah Indonesia, termasuk perusahaan asuransi.

Beberapa perusahaan asuransi kerugian milik asing kemudian dinasionalisasikan dan dijadikan sebagai Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK). Terdapat 6 PNAK, antara lain:

  1. PNAK Ika Mulya ex. O.J. W. Schlenckeer.
  2. PNAK Ika Karya ex. Bloim Van Der Aa.
  3. PNAK Ika Chandra ex. DE. Nederlandan Van 1945.
  4. PNAK Ika Nusa ex. NV. Assurantie Maatschappij de Naderlandshe Llyod Anno 1953.
  5. PNAK Ika Bharata ex. Batabiashe Zee and Brand Ass 1843.
  6. PNAK Ika Bhakti ex. Langevelt Schoroder.

Pada perkembangannya, keenam perusahaan di atas, kemudian dilebur menjadi tiga perusahaan asuransi milik negara, yaitu:

  1. PNAK Djasa Raharja yang bergerak di bidang sosial.
  2. PNAK Djasa Samoedera yang bergerak di bidang asuransi marine.
  3. PNAK Djasa Aneka yang bergerak di bidang asuransi kebakaran dan aneka.

Ketiga asuransi tersebut kemudian dijadikan menjadi satu perusahaan bernama Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya yang memberikan perlindungan atas segala jenis asuransi kerugian.

Pada tahun 1973, perusahaan asuransi milik negara tersebut bergabung dengan PT. Umum Internasional Underwriter menjadi PT. (Persero) Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Kemudian pemerintah kembali mendirikan perusahaan asuransi sosial yang menjalankan usaha berdasarkan ketentuan undang-undang. Beberapa perusahaan yang dibentuk, antara lain:

  1. Perum Jasa Rahardja
  2. Perum Taspen
  3. Perum Asabri
  4. Perum Astek (Jamsostek)

Lahirnya Peraturan Tentang Asuransi di Indonesia

Pada masa order baru, sektor swasta kembali ditumbuhkan dan jalur perekonomian yang dimiliki negara dibagi atas tiga kelompok, yaitu; Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum, dan Persero. Pembangunan pesat pada masa orde baru turut mempengaruhi perkembangan sejarah asuransi di Indonesia.

Berbagai kebijakan terkait industri asuransi di Indonesia juga terus dikeluarkan. Salah satu kebijakan yang penting dalam menertibkan usaha perasuransian di Indonesia yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 214 dan 215/KMK/013/1998.

Tak lama setelah itu, lahirlah undang-undang khusus tentang usaha asuransi di Indonesia, yakni Undang-undang No.2 Tahun 1992 beserta Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 223 sampai 226/KMK.017/1993. Peraturan tersebut menerangkan langkah-langkah usaha perasuransian.

Itulah sejarah asuransi di Indonesia dari sebelum hingga setelah kemerdekaan. Hingga saat ini, usaha asuransi di Indonesia masih terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat akan produk perlindungan diri.