Asuransi kecelakaan kerja adalah jenis asuransi yang dimiliki pekerja atau karyawan sebuah perusahaan. Jenis asuransi ini memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia saat karyawan tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja atau perjalanan bekerja.
Maka dari itu, jenis asuransi ini sangat diperlukan untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kerugian finansial saat tertanggung mengalami kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia. Jenis asuransi ini sangat diperlukan semua karyawan, terutama karyawan bekerja di bidang yang risiko kecelakaan kerjanya sangat tinggi.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas seputar cara klaim asuransi kecelakaan kerja. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini.
Risiko yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Asuransi Kecelakaan Kerja
Sebelum kita mengetahui tata cara klaim asuransi kerja, hal perlu diperhatikan yaitu terkait risiko yang bisa ditanggung atau tidak ditanggung oleh asuransi ini. Dengan memahami ketentuan ini, maka klaim yang kita ajukan bisa lebih cepat disetujui karena telah sesuai dengan ketentuan.
Adapun penjelasan seputar risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja, tersaji pada penjelasan berikut ini.
Risiko yang Ditanggung
- Risiko meninggal dunia: apabila tertanggung atau pemilik asuransi kecelakaan kerja meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka keluarga dari pemegang polis tersebut berhak mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan kerja.
- Risiko cacat tetap: kecelakaan kerja yang menyebabkan seseorang mengalami cacat tetap juga bisa ditanggung oleh asuransi kerja selama periode asuransi masih ada.
- Risiko cacat tidak tetap: pemegang polis asuransi kecelakaan saat kerja juga berhak mendapatkan uang pertanggungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja dan menyebabkan cacat tidak tetap.
- Biaya pengobatan atau perawatan medis: kecelakaan kerja seringkali menyebabkan karyawan harus mendapatkan perawatan medis. Maka dari itu, asuransi kecelakaan kerja ini juga menanggung biaya perawatan medis yang diakibatkan oleh kecelakaan saat bekerja.
Risiko yang Tidak Ditanggung
Walaupun memiliki sejumlah manfaat yang ditawarkan, namun ada beberapa pengecualian risiko yang tidak bisa ditanggung oleh produk asuransi ini. Berikut daftar risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja.
Kecelakaan yang terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari pihak yang mengasuransikan atau dari tertanggung.
- Bekelahi, percobaan bunuh diri, dan tindakan kriminal.
- Keluhan penyakit tertantu, gangguan mental, atau sakit saat dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, keguguran, melahirkan.
- Kecelakaan ketika tertanggung dalam proses peradilan, ditahan, atau dijatuhi hukuman,
- Becana alam.
- Perang, aksi militer, atau pemberontakan warga sipil.
- Mengemudikan pesawat terbang ilegal.
- Terpapar radiasi nuklir atau zat radioaktif lainnya.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja?
Setelah mengetahui risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja, kini kita akan mengulas seputar cara klaim produk perlindungan ini. Cara untuk klaim asuransi ini sebenarnya tidak sulit, berikut langkah-langkahnya:
- Segera laporkan kejadian kecelakaan kerja kepada perusahaan asuransi.
- Tuliskan secara rinci kronologis kecelakaan kerja termasuk didalamnya memuat waktu dan lokasi kejadian. Bila perlu sertakan bukti berupa foto.
- Lengkapi seluruh dokumen persyaratan klaim. Biasanya dokumen yang diminta berupa; formulir klaim, identitas tertanggung, dokumen perjanjian asuransi, dan lain sebagainya.
- Kirimkan dokumen secara lengkap ke perusahaan asuransi.
- Tunggu sampai proses klaim selesai dan uang pertanggungan akan segera dikirimkan oleh perusahaan asuransi setelah klaim disetujui.
Itulah penjelasan singkat seputar asuransi kecelakaan kerja mulai dari risiko yang ditanggung dan tidak dianggung, hingga cara klaimnya. Informasi tersebut bisa menjadi tambahan pengetahuan untuk Anda yang hendak melakukan klaim asuransi kecelakaan kerja.