Motor merupakan alat transportasi yang banyak dimiliki masyarata Indonesia. Namun, apakah semua pemilik kendaraan roda dua sudah memiliki asuransi motor hilang? Jawabannya belum tentu.
Masih banyak pemilik motor yang ternyata belum mengasuransikan kendaraannya. Padahal, asuransi sangat penting dimiliki untuk menghindari kerugian akibat kerusakan hingga kehilangan kendaraan.

Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas sekitar asuransi motor mulai dari pengertian hingga cara klaimnya. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Asuransi Motor Hilang?
Asuransi motor hilang adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada kendaraan khususnya motor dari beragam risiko yang tak terduga. Seperti namanya, risiko yang ditanggung perusahaan asuransi tersebut yaitu risiko kehilangan akibat pencurian atau sebagainya.
Asuransi motor hilang ini termasuk dalam jenis asuransi total loss only. Produk perlindungan ini memberikan jaminan berupa kehilangan kendaraan bermotor atau kerusakan 75% ke atas. Jadi, apabila Anda ingin memiliki premi asuransi ini, Anda bisa memilih asuransi motor jenis total loss only.
Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Motor Hilang
Meskipun asuransi motor yang hilang ini termasuk asuransi total loss only atau asuransi yang bisa memberikan uang pertanggungan dalam jumlah yang besar. Namun, pada kenyataannya uang pertanggungan yang diberikan asuransi ini bisa dipengaruhi oleh beberapa hal berikut ini.
1. Jangka Waktu Pembelian dengan Kehilangan
Perlu diketahui bahwa jarak antara waktu pembelian dengan saat kehilangan ternyata akan mempengaruhi uang pertanggungan yang diterima. Jika jangka waktunya kecil, maka uang pertanggungan yang akan diterima nominalnya besar dan sebaliknya.
Bahkan ada juga asuransi yang memberikan ganti rugi sesuai dengan harga motor tersebut di pasaran, apabila waktu kehilangan kurang dari 6 bulan dari waktu pembelian. Besaran dari nominal yang ditanggung oleh perusahaan asuransi ini, biasanya tercatat jelas di polis asuransi.
2. OTR Saat Kendaraan Hilang
OTR atau on the road adalah istilah yang digunakan untuk memberitahuan harga kendaraan bermotor. OTR saat kendaraan hilang ternyata sangat mempengaruhi jumlah uang pertanggungan yang akan didapat.
Apabila nilai jual motor saat hilang di bawah Rp10 juta, maka uang pertanggungannya akan diporong Rp1 juta. Namun, apabila nilai jualnya di atas Rp10 juta, maka potongan uang pertanggungan sebesar 10% dari harga motor tersebut.
3. Status Kredit
Apabila motor yang hiilang dibeli secara kredit, maka sisa kredit yang masih ada akan otomatis ditutup. Atau dengan kata lain, uang pertanggungan dari asuransi tersebut digunakan untuk menutup kredit yang masih berjalan. Artinya, pemilik tidak perlu menyelesaikan kredit dari motor tersebut.
Cara Klaim Asuransi Motor Hilang
Sama halnya dengan produk perlindungan lainnya, asuransi motor juga memberlakukan sistem klaim untuk setiap nasabah yang ingin meminta uang pertanggungan. Agar proses klaim bisa segera disetujui, berikut beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
- Buatlah laporan ke perusahaan asuransi terkait.
- Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP, SIM, STNK, dan kunci motor beserta cadangannya.
- Buat berita acara di kantor kepolisian terdekat.
- Buat juga surat pemblokiran STNK di Polda setempat.
- Urus kemudian urus surat dari Direktorat Reserse yang fungsinya untuk melengkapi syarat klaim.
- Ajukan surat permohonan klaim kepada perusahaan asuransi terkait dan tunggu sampai proses pencairan selesai. Biasanya dana bisa Anda terima paling lambat 1 bulan setelah pengajuan klaim diberikan ke pihak asuransi.