Sejatinya setiap yang bernyawa pasti akan menemui kematian. Lalu, bagaimana jadinya jika kematian datang saat kita masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi? Tentu saja peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka, tetapi membuat keluarga yang ditinggalkan terancam hidupnya.
Lain ceritanya jika seseorang memiliki asuransi jiwa. Saat seseorang memiliki polis asuransi jiwa, maka ada perusahaan asuransi yang akan menjamin hidup ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur klaim asuransi meninggal dunia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Klaim Asuransi Meninggal Dunia
Asuransi meninggal dunia memberikan santunan kepada ahli waris saat peserta asuransi meninggal dunia. Jenis asuransi ini juga memberikan ganti rugi atas risiko finansial yang berkaitan dengan kematian mulai dari biaya rumah sakit, pemakaman, dan lain sebagainya.
Ahli waris dari pemilik asuransi tersebut bisa melakukan klaim jika pemilik polis meninggal dunia. Untuk bisa melakukan klaim, maka ahli waris harus membawa dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen-dokumen yang biasanya menjadi syarat klaim asuransi meninggal dunia, sebagai berikut:
Dokumen Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
- Polis asli.
- Formulir pengajuan klaim meninggal dunia.
- Formulir surat keterangan dokter.
- Akta kematian dari pemerintah setempat.
- Surat keterangan bukti pemakaman/kremasi.
- Surat keterangan kematian dari kepolisian, apabila meninggal karena kecelakaan.
- Surat kematian dari kedutaan besar, apabila meninggal di luar negeri.
- Identitas diri.
- Kartu keluarga.
- Dokumen lain yang diperluan.
Dokumen Persyaratan Klaim Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Jika pemilik polis meninggal dunia akibat kecelakaan, maka dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Polis asli.
- Fotocopy identitas tertanggung, pemegang polis, dan ahli waris.
- Surat kematian resmi yang dikeluarkan dari rumah sakit atau dokter.
- Akta kematian.
- Formulir pemberitahuan nomor rekening bank.
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi dokter.
- Surat kuasa isi rekam medis.
- Buku polis asli.
- Fotokopy KTP.
- Berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
- Dokumen lain yang diperlukan.
Sejumlah dokumen di atas bisa menjadi referensi untuk Anda yang hendak melakukan klaim asuransi meninggal dunia. Akan tetapi, setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki persyaratan yeng berbeda. Maka dari itu sebelum melakukan klaim, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan terkait syarat yang diperlukan.
Prosedur Klaim Asuransi Meninggal Dunia
Setelah seluruh syarat terpenuhi, kini Anda bisa langsung melakukan klaim asuransi meninggal dunia kepada perusahaan terkait. Adapun langkah atau prosedur klaim yang harus dilakukan, sebagai berikut:
1. Berikan Informasi kepada Perusahaan Asuransi
Hal pertama yang harus dilakukan jika hendak klaim asuransi meninggal dunia yaitu berikan informasi kepada perusahaan asuransi terkait. Informasikan kepada mereka, bahwa salah satu nasabahnya telah meninggal dunia.
Lakukan pelaporan sesegera mungkin, karena umumnya asuranis jiwa memiliki batas waktu pengajuan klaim 30 – 60 hari setelah hari kematian tertanggung. Akan tetapi, ketentuan tersebut bisa jadi berbeda sesuai dengan isi polis asuransi yang dimiliki.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Setelah melakukan laporan, ahli waris yang hendak melakukan klaim juga harus memenuhi seluruh syarat yang telah ditentukan. Pastikan dokumen yang diberikan telah lengkap dan sesuai ketentukan.
3. Verifikasi
Jika berkas persyaratan telah diberikan, perusahaan asuransi akan segera melakukan verifikasi kebenaran data. Proses ini biasanya memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja setelah berkas diterima.
4. Pencairan Dana Pertanggungan
Setelah dokumen dinyatakan benar dan sesuai dengan yang dmininta, maka perusahaan asuransi akan segera memberikan dana pertanggungan kepada ahli waris. Dana pertanggungan tersebut akan dikirimkan ke rekening ahli waris.
Perlu dipahami bahwa keterangan di atas merupakan prosedur yang umum terjadi saat pengajuan klaim asuransi meninggal dunia. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur tersendiri. Oleh sebab itu, sebelum menandatangani perjanjian asuransi, pastikan telah memahami prosedur klaim yang berlaku di perusahaan tersebut.