Perjanjian asuransi adalah sebuah perjanjian yang berisi pernyataan bahwa perusahaan asuransi sebagai penanggung bersedia menanggung risiko yang menimpan nasabah atau tertanggung. Sebagai gantinya, nasabah harus membayarkan premi kepada perusahaan asuransi tersebut.
Dalam perjanjian perlindungan tersebut, dijelasakan juga beragam risiko yang akan ditanggung perusahaan asuransi. Adapun risiko yang ditanggung seperti; kehilangan, kerusakan, hingga tidak memperoleh keuntungan yang diharapkan, yang mungkin menimpa peserta asuransi.

Syarat Sah Perjanjian Asuransi
Perlu dipahami bahwa perjanjian asuransi ini termasuk kontrak yang bersyarat, mengikat, dan memiliki sifat timbal balik. Dengan demikian, kesepakatan ini mengatur hak dan kewajiban antar dua belah pihak.
Perjanjian atau kontrak asuransi ini mengatur sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dalam pasal 1320 KUH Perdata telah diterangkan syarat sah dari kontrak asuransi. Berikut rangkuman syarat sah perjanjian asuransi yang perlu dipahami.
1. Kesepakatan Dua Belah Pihak untuk Saling Mengikat
Kesepakatan antara kedua belah pihak dimulai saat terjadi penawaran dan penerimaan. Perlu diketahui bahwa penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada perjanjian asuransi berbeda dengan penggunaan istilah penawaran dan penerimaan pada umumnya.
Pada kontrak asuransi, penawaran berasal dari tertanggung. Sedangkan, penerimaan (risiko) berasal dari penanggung. Sementara itu definisi dari penawaran dan permintaan dalam perjanjian produk perlindungan ini, sebagai berikut:
- Penawaran: pernyataan yang berisi keinginan untuk mengikat diri berdasarkan persyaratan tertentu. Nantinya, pernawaran tersebut melahirkan perjanjian setelah pernawaran diterima.
- Penerimaan: pernyataan yang berisi bahwa penerimaan diterima lengkap dengan segala persyaratannya. Dalam produk perlindungan diri, penerimaan akan muncul saat polis diterbitkan atau saat pertanggungan dimulai.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa perjanjian asuransi membuat tertanggung terikat dengan segala informasi yang diberikan dan menjadi dasar bagi penanggung untuk melakukan penutupan perlindungan.
2. Cakap dalam Membuat Perjanjian
Kontrak asuransi juga mensyaratkan seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan perikatan harus memenuhi kriterita tertentu. Para pihak harus kompeten dan memenuhi kriteria seperi dewasa, waras, dan tidak dalam paksaan atau pengampunan.
3. Jaminan Seimbang dengan Risiko
Syarat perjanjian asuransi berikutnya yaitu adanya keseimbangan antara jaminan dengan risiko yang ditanggung. Maka dari itu, premi asuransi menjadi hal yang penting dalam sebuah perjanjian asuransi.
Premi asuransi berperan sebagai jaminan dan memberikan kekuatan hukum dari kontrak asuransi tersebut. Dalam kontrak asuransi ini juga diterangkan terdapat objek pertanggungan yang harus diketahui kedua belah pihak. Nantinya, setelah adanya perjanjian ini, pihak tertangung akan memiliki hubungan langsung dan/atau tidak langsung dengan objek yang dipertanggungkan.
4. Legal Object
Hal penting yang harus dipenuhi dalam perjanjian asuransi yaitu terkait legalitasnya. Maka dari itu, jika ada perjanjian asuransi yang tujuannya memberikan perlindungan atas suatu hal yang dilarang oleh undang-undang, melanggaran norma, dan berlawaranan dengan kepentingan umum, akan secara otomatis dibatalkan.
5. Terdapat Legal Form
Syarat sah perjanjian asuransi berikut yaitu memiliki legal form. Sebuah kontrak asuransi dikatakan telah memenuhi syarat legal form jika polis tersebut sama atau memiliki subtansi yang sama dengan polis perlindungan yang diakui oleh pihak berwenang.
Asas Hukum Perjanjian Asuransi
Selain syarat sah, perjanjian asuransi juga memiliki beberapa asas hukum. Berikut lima asas hukum yang harus ada dalam kontrak asuransi:
- Asas kebebasan berkontrak.
- Asas ketentuan mengikat.
- Asas kepercayaan.
- Asas persamaan hukum.
- Asas keseimbangan.
Demikian syarat sah dan asas hukum perjanjian asuransi yang perlu dipahami. Dengan memahami hal penting tersebut, harapannya kita tidak salah dalam memilih produk perlindungan diri.