Asuransi syariah adalah usaha saling bantu dan berbagai di antara sekelompok orang melalui investasi menggunakan aset atau tabarru. Salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip yang digunakan.

Selain prinsip, masih ada lagi beberapa hal yang membedakan antara asuransi umum atau konvensional dengan asuransi syariah. Apa saja perbedaan tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Syariah?, Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Perbedaan Antara Asuransi Umum dan Syariah?, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Umum

1.  Prinsip Dasar

Seperti yang sudah disinggung di awal, salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah prinsip dasar yang digunakan dalam menjalankan usaha tersebut. Pada asuransi syariah menggunakan prinsip syariah dengan konsep sharing risk. Sedangkan asuransi umum menggunakan konsep transfer risk.

2.  Sistem Perjanjian

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi umum lainnya yaitu pada sistem perjanjian atau akad yang digunakan. Asuransi syariah menggunakan akad takaful. Perlu dipahami bahwa akad takaful adalah akad tolong menolong yang membuat peserta bisa saling membantu dengan dana tabarru yang sudah dikumpulkan oleh perusahaan asuransi syariah.

Sedangkan, asuransi konvesional menggunakan akad tabaduli atau akad jual beli. Pada perjanjian ini harus ada kejelasan dalam beberapa hal mulai dari pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul. Kedua pihak harus memahami dan menyetujui transaksi yang dilakukan.

3.  Mekanisme Kepemilikan Dana

Salah satu perbedaan antara asuransi umum dan asuransi syariah adalah mekanisme kepemilikan dana. Sistem kepemilikan dana yang diterapkan dalam asuransi syariah yaitu kepemilikan bersama atau dana kolektif antar pesertanya.

Jadi, apabila ada peserta yang mengalami kerugian, maka peserta lain akan membantu dengan memberikan santuan lewat dana tabarru. Sedangkan pada asuransi umum, perusahaan akan mengelola dan menentukan dana perlindungan peserta asuransi yang asalnya dari pembayaran premi.

4.  Pengelolaan Dana

Dari segi pengelolaan dana, asuransi umum dengan asuransi syariah juga memiliki perbedaan. Pada asuransi syariah, dana yang tersedia menjadi milik peserta dan perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tersebut tanpa ada hal milik. Dana tersebut nantinya akan dikelola dengan baik demi keuntungan peserta asuransi.

Sementara itu dalam asuransi konvensional, dana premi yang telah dibayarkan peserta akan dikelola sesuai perjanjian. Dana tersebut dapat dialihkan untuk biaya investasi atau pertimbangan lain sesuai jenis asuransi yang dipilih untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.

5.  Pengawasan Dana Asuransi

Asuransi syariah dan konvesional sama-sama di awasi oleh lembaga pengawas. Akan tetapi lembaga yang mengawasi kedua jenis asuransi tersebut berbeda. Asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang tugasnya untuk mengawasi proses transaksi perusahaan supaya tetap menerapkan prinsip syariah.

Dewan Pengawas Syariah tersebut bertanggung jawab langsung kepada MUI. Sedangkan untuk asuransi umum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak ada dewan pengawas khusus.

6.  Praktik Dana Hangus

Produk asuransi bisanya mengenal dana hangus. Maksud dari dana hangus adalah hilangnya dana premi yang sudah disetorkan jika tidak ada klaim dalam periode yang sudah disepakati. Akan tetapi, jika Anda memiliki asuransi syariah, Anda tidak akan merasakan dana hangus. Pasalnya, dalam asuransi syariah dana yang sudah disetorkan bisa tetap diambil.

Semantara itu, asuransi konvensional mengenal istilah dana hangus. Dalam asuransi konvensional, dana hangus akan terjadi saat periode polis berakhir, tidak sanggup bayar premi, hingga ketentuan lain sesuai kesepakatan perjanjian asuransi.

Itulah beberapa hal yang membedakan antara asuransi umum dan asuransi syariah. Perbedaan-perbedaan tersebut bisa menjadi pertimbangan Anda dalam memilih produk perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *