Sebagai produk perlindungan yang penting, asuransi memiliki beragam jenis, salah satunya asuransi kerugian. Menurut penjelasan di situs sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam menanggung risiko berupa kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang muncul dari kejadian tidak pasti.
Pihak yang menanggung kerugian tersebut disebut dengan perusahaan asuransi kerugian. Sementara itu, objek pertanggungan dalam asuransi ini berupa barang atau properti meliputi; mobil, rumah, pabrik, hingga kewajiban hukum kepada pihak ketiga.

Jenis Asuransi Kerugian
Dalam praktiknya, asuransi kerugian ini memiliki beberapa jenis. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis asuransi kerugian yang memberikan manfaat atas objek berupa properti yang mengalami kebakaran. Properti yang dimaksud antara lain; rumah, pabrik, bangunan, kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
2. Asuransi Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor termasuk objek perlindungan dari asuransi kebarakan, namun benda bergerak ini memiliki asuransi tersendiri yang dikenal dengan nama asuransi kendaraan bermotor. Sama seperti namanya, jenis asuransi ini dapat melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan kendaraan bermotor, hingga tuntutan hukum yang harus dibayar kepada pihak ketiga.
3. Asuransi Properti
Jenis lain dari asuransi kerugian adalah asuransi properti. Produk asuransi ini memiliki tujuan untuk melindungi kerusakan properti yang menjadi bagian dari aset. Kerugian yang ditanggung asuransi ini bisa berupa kerugian akibat kebakaran, bencana alam, maupun kerusakan lain yang datang tiba-tiba.
4. Asuransi Kelautan
Walau jarang terdengar, tetapi ternyata ada asuransi yang khusus melindungi kegiatan ekonomi di perairan. Asuransi ini bernama asuransi kelautan. Produk keuangan ini biasanya berguna untuk melindungi kegiatan eksportir, importir, pengiriman barang, pemesaran barang, hingga pemilik barang pindahan. Selain itu, asuransi kelautan ini juga menawarkan proteksi atas risiko kerugian atau kerusakan barang selama pengangkutan maupun pengiriman.
5. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang yang dibawa selama proses pengangkutan dari tempat asal ke tempat tujuan. Jika Anda sering melakukan pengiriman barang, tak ada salahnya untuk mempertimbangkan memiliki produk asuransi ini.
6. Asuransi Kredit
Asuransi kredit adalah produk asuransi kerugian yang berhubungan dengan bank. Asuransi ini melindungi benda bergerak ataupun tak bergerak yang dapat menyebabkan kerugian bagi pemilik barang atau pemberi kredit.
Prinsip Asuransi Kerugian
Sebagaimana diterangkan dalam buku “Perasuransian” yang dikeluarkan oleh OJK, dalam asuransi kerugian setidaknya ada enam prinsip yang perlu dipahami. Berikut penjelasannya.
1. Itikad baik
Prinsik asuransi kerugian ini mengutamakan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk niat baik kedua belah pihak dalam membuat perjanjian.
2. Ada kepentingan
Prinsip berikutnya yang harus ada dalam asuransi kerugian adalah adanya kepentingan bersama. Pada prinsip ini memberikan hak untuk mengasuransikan kepada seseorang karena terdapat hubungan keuangan yang diakui hukum antara yang bersangkutan dengan objek pertanggungan.
3. Prinsip Idemnitas
Prinsip ini mengatur sistem ganti rugi sesuai dengan nilai kerugian yang sesungguhnya, tanpa ada yang ditambah atau dikurangi.
4. Prinsip Sebab Akibat
Prinsip ini digunakan untuk menilai apakah penyebab kerugian tertuang dalam jaminan polis atau sebaliknya.
5. Prinsip Subrogasi
Subrogasi sendiri bermakna hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian, jika perusahaan asuransi sudah mengganti kerugian kepada tertanggung. Prinsip ini tertuang dalam KUHD Pasal 284.
6. Prinsip Kontribusi
Adanya prinsip asuransi ini membuat sebuah perusahaan bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan objek pertanggungan milik peserta asuransi.