Asuransi adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut sebuah tindakan, sistem, atau bisnis yang memberikan perlindungan atau ganti rugi atas musibah yang menimpa seseorang. Dengan memiliki produk asuransi, maka kita bisa terhindar dari risiko kerugian finansial. Namun, bagaimanakah cara kerja asuransi? Berikut penjelasan lengkapnya.

Cara Kerja Asuransi yang Penting untuk Dipahami
Cara Kerja Asuransi yang Penting untuk Dipahami

Cara Kerja Asuransi

Bisnis asuransi merupakan praktik usaha yang mengambil alih risiko dari peserta ke perusahaan asuransi. Cara menutup risiko tersebut yaitu dengan menggunakan akumulasi dana premi yang sudah dibayarkan nasabah untuk menutup klaim peserta asuransi yang sedang mengalami musibah.

Umumnya, cara kerja asuransi terbagi menjadi tiga tahap, sebagai berikut:

1. Mencari Nasabah

Perusahaan asuransi membutuhkan nasabah agar bisnisnya tetap berjalan. Dalam mencari nasabah, perusahaan asuransi akan menawarkan produk yang dimiliknya kepada calon nasabah. Setiap perusahaan asuransi biasanya memiliki beragam produk perlindungan seperti produk asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, dan lain sebagainya. Sebagai nasabah, kita perlu mengetahui kebutuhan pribadi agar dapat memilih produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan.

2. Mengumpulkan Dana Premi

Setiap peserta yang memiliki asuransi wajib membayarkan biaya premi sesuai dengan perjanjian. Biasanya biaya premi dibayarkan setiap bulan. Biaya premi diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang dialami peserta yang melakukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Jadi, bisa dikatakan cara kerja asuransi ini yaitu menjalankan perputaran uang dari peserta untuk menutup risiko yang dialami oleh peserta lain.

3. Membayar Klaim yang Diajukan Peserta

Jika ada peserta asuransi yang mengajukan klaim, maka perusahaan asuransi wajib membayarkan klaim tersebut sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi. Biasanya, setiap perusahaan memiliki syarat dan ketentuan dalam pengajuan klaim. Maka dari itu, para peserta asuransi harus memahami syarat dan tata cara klaim asuransi ditentukan perusahaan tersebut.

Cara Kerja Asuransi Syariah

Perlu diketahui bahwa produk asuransi sebenarnya terbagi menjadi asuransi konvensional dan syariah. Kedua produk perlindungan ini memiliki cara kerja yang berbeda. Dalam praktiknya, asuransi syariah memiliki cara kerja sesuai dengan syariat Islam, sehingga asuransi ini tidak menerapkan kontrak jual beli namun saling menolong antar peserta.

Peserta yang tergabung dalam produk asuransi ini akan memberikan sejumlah dana yang dikumpulkan dalam rekening bernama rekening dana tabarru atau dana tolong menolong. Pengumpulan dana ini menggunakan akad tabarru.

Dana tersebut kemudian dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai wakil dari peserta asuransi. Dalam pengelolaannya asuransi ini, perusahaan asuransi mengenakan biaya atau ujrah yang menggunakan akad wakalah bil ujrah. Apabila terdapat peserta melakukan klaim, maka dana dari rekening tabarru akan diberikan kepada peserta tersebut.

Karena asuransi syariah menjalankan usaha sesuai prinsip syariah, maka dalam produk keuangan ini sangat menghindari hal-hal yang menyalahi syariat Islam. Adapun hal yang dihindari dalam produk asuransi syariah antara lain; penipuan, judi, riba, penganiyaan, suap, barang haram, serta maksiat.

Selain menghindari hal-hal yang tidak sesuai syariat Islam, asuransi syariah juga menerapkan akad yang terdiri atas akad tijarah dan tabarru. Akad tijarah adalah akad yang tujuannya untuk komersil seperti akad wakalah bil ujroh dalam pengenaaan biaya pengelolaan oleh perusahaan asuransi syairah tersebut. Sementara itu, akad tabarru merupakan akad yang tujuannya untuk kebajikan dan tolong menolong, bukan tujuan komersil semata.

Itulah beberapa cara kerja asuransi yang penting untuk dipahami. Cara kerja tersebut perlu dipahami sebagai bahan pertimbangan sebelum memilih salah satu produk asuransi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *