Apakah mobil Anda sudah diasuransikan? Jika belum, sebaiknya Anda mulai memilikirkan untuk membeli polis asuransi kendaraan. Pasalnya, asuransi ini sangat penting untuk melindungi para pemilik kendaraan dari risiko kerugian finansial akibat kerusakan atau pencurian kendaraan. Akan tetapi, sebelum memilih polis alangkah baiknya jika Anda memahami harga asuransi mobil terlebih dahulu.

Apa Itu Asuransi Mobil?
Sebelum berbicara lebih jauh tentang harga dari asuransi mobil, tak ada salahnya jika kita memahami terlebih dahulu makna asuransi mobil. Sama seperti namanya, asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan finansial atas biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan.
Asuransi mobil terdiri atas dua jenis, yaitu asuransi all risk dan total loss only (TLO). Asuransi all risk adalah asuransi mobil yang mencakup kerusakan kecil mulai dari lecet sampai kerusakan total atau kehilangan. Sementara itu, asuransi mobil TLO yaitu asuransi yang memberikan perlindungan pada kendaraan dari risiko kehilangan.
Pertanggungan Asuransi Mobil
Harga asuransi mobil umumnya disesuaikan dengan manfaat pertanggungan yang diberikan. Biasanya, perusahaan asuransi kendaraan khususnya mobil memberikan perlindungan terhadap kendaraan roda empat dari beragam jenis kerugian, seperti:
- Benturan, tabrakan, terbalik, terperosok, hingga tergelincir.
- Kebakaran, termasuk akibat dari petir.
- Perbuatan jahat.
- Pencurian.
- Risiko kerugian lainnya.
Selain kelima kondisi di atas, peserta asuransi juga bisa memperluas manfaat dengan cara menambah premi untuk menanggung beberapa hal berikut ini:
- Banjir dan angin topan.
- Gemba bumi dan tsunami.
- Huru hara serta kerusukan.
- Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, mencatat sejumlah risiko kerugian yang tidak bisa ter-cover oleh asuransi mobil. Misalnya, kerugian atau kerusakan mobil yang diakibatkan saat latihan menyetir mobil. Selain itu, kerugian lain yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi kendaraan yaitu kerugian saat mobil dicuri oleh anggota keluarga atau saudara sendiri.
Berapa Harga Asuransi Mobil?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa, harga asuransi mobil disesuaikan dengan perlindungan yang diberikan. Kisaran harga asuransi kendaraan all risk dan TLO juga umumnya berbeda. Berikut ini penjelasan seputar harga produk perlindungan tersebut.
Harga Asuransi Mobil All Risk
Harga dari asuransi mobil all risk diketahui lebih mahal dibandingkan dibandingkan asuransi TLO. Umumnya, tarif dari produk asuransi ini berkisar antara 1,05-4,2% dari harga mobil dan wilayah. Agar lebih memahami harga asuransi mobil all risk, berikut contohnya.
Seorang pemilik kendaraan memiliki mobil seharga Rp250 juta. Premi yang dibayarkan oleh yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari harga mobil tersebut. Dengan demikian, biaya asuransi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut yaitu Rp5 juta per tahun.
Adapun ketentuan rate dari asuransi mobil all risk, sebagai berikut:
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
Harga Asuransi Mobil TLO
Asuransi TLO memberikan pertanggungan atas kerugian berskala besar dengan tingkat kerusakan lebih dari 75%. Harga asuransi mobil ini diketahui lebih murah dibandingkan asuransi mobil all risk. Rate asuransi mobil TLO umumnya kurang dari 1%. Adapun ketentuan rate asuransi ini, sebagai berikut:
Kategori | HargaKendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp 125 juta | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp 125 juta –Rp 200 juta | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp 200 juta –Rp 400 juta | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp 400 juta– Rp 800 juta | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp 800 juta | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |