Salah satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu pada prinsip yang diterapkannya. Prinsip asuransi syariah yang utama yaitu tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta memberikan rasa aman.
Prinsip tersebut menjadikan peserta asuransi sebagai keluarga yang saling menjamin dan menanggung risiko. Kondisi ini bisa terjadi karena transaksi dalam asuransi syariah menggunakan akad takaf (saling menanggung).

Tiga Prinsip Asuransi Syariah
Pakar ekonomi Islam menyebutkan bahwa asuransi syariah ditegakkan berdasarkan tiga prinsip, antara lain:
1. Rasa tanggung jawab
Prinsip asuransi syariah yang pertama yaitu rasa tanggung jawab antar pemilik asuransi. Tanggung jawab yang dimaksud yaitu tanggung jawab bersama untuk saling menolong dan membantu peserta asuransi yang mengalami musibah.
2. Kerja sama atau saling membantu
Prinsip lainnya dari asuransi syariah yaitu saling bekerja sama atau saling membantu antar peserta asuransi. Artinya, jika ada peserta yang mengalami musibah, semua peserta yang terlibat dalam asuransi ini akan menolongnya.
Hal ini tercermin pada cara pengumpulan dana asuransi. Perusahaan asuransi berperan sebagai pengumpul dana. Jika ada salah satu peserta yang mengalami musibah atau kerugian, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi menggunakan dana peserta lain yang telah dikumpulkannya.
3. Saling melindungi
Prinsip asuransi syariah lainnya yaitu saling melindungi. Artinya, peserta asuransi berperan sebagai pelindung bagi peserta lain yang mengalami musibah atau kerugian.
Akad dalam Asuransi Syariah
Selain mengenal prinsip asuransi syariah, peserta asuransi syariah juga harus mengetahui akad dari produk perlindungan ini. Ada tiga akad dalam asuransi syariah, berikut penjelasannya.
1. Akad Tabarru
Akad tabarru dijalankan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan atas dasar saling tolong menolong dan melindungi. Dengan demikian, saat kita memiliki asuransi syariah, sama saja kita sedang beramal. Saat membeli asuransi syariah kita juga harus memiliki keikhlasan dan tidak mengharapkan keuntungan.
2. Akad Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah bil ujrah atau yang juga sering disebut sebagau akad tijarah berarti peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana asuransi sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah atau fee.
3. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi untuk pengaturan bagi hasil atas investasi dari dana asuransi. Dalam hal ini, akad tidak boleh mengandung ketidakpastian, perjudian, riba, atau hal-hal lain yang menyalahi syariat Islam.
Maka dari itu, peserta asuransi syariah berhak mengetahui cara perusahaan asuransi dalam mengatur bagi hasil investasi dan nominal yang dibagikan. Akad inilah yang membuat asuransi syariah memiliki transparansi pengelolaan dana yang jelas.
Skema dalam Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah mengutamakan transaksi yang halal. Dengan demikian, dana asuransi yang terkumpul, sebagian akan dikelola melalui investasi yang halal atau sesuai syariat Islam.
Asuransi syariah dikembangkan menggunakan sistem kerja sama dan saling tolong menolong antar peserta asuransi. Dana yang diberikan peserta bersifat sukarela dan jumlah yang disetorkan bisa sama atau berbeda, sesuai kemampuan peserta. Dalam asuransi syariah setidaknya ada 3 pihak yang terlibat, antara lain:
- Peserta asuransi: selaku penyedia dana
- Lembaga asuransi: berperan sebagai pengelola dana dari para peserta
- Perusahaan tertentu atau unit bisnis halal: sebagai pihak yang menerima investasi dari sebagian besar dana peserta asuransi syariah.
Keberadaan perusahaan yang menerima investasi, sifatnya hanya opsional. Keterlibatan perusahaan tujuannya agar dana dari peserta asuransi bisa dikembangkan dalam unit usaha yang halal.