Asuransi memiliki sejumlah fungsi dan manfaat. asuransi merupakan perjanjian antara seorang penanggung dan tertanggung, dalam hal ini penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena menerima pembayaran premi untuk memberikan penggantian atas suatu kerugian yang diderita tertanggung disebabkan peristiwa tidak tertentu.

Fungsi primer atau fungsi utama asuransi adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan kerugian atau kerusakan yang akan dialami oleh tertanggung dengan membayar premi.

3 Fungsi Utama Asuransi Beserta Fungsi Sekundernya
3 Fungsi Utama Asuransi Beserta Fungsi Sekundernya

Fungsi Utama Asuransi

Adapun fungsi utama asuransi dapat diklasifikasikan menjadi:

1. Pengalihan Risiko

Salah satu solusi yang baik untuk mentransfer konsekuensi finansial yang menimbulkan kerugian dari bahaya risiko yaitu menggunakan asuransi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya.

Dalam perjanjian asuransi, pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung diimbangi pembayaran premi oleh tertanggung yang seimbang dengan beratnya risiko. Premi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat pengalihan risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium).

Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat antara individu dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko ini bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan risiko ke tingkat yang lebih rendah. Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi.

2. Penghimpun Dana

Asuransi juga berfungsi untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Dana yang terhimpun tersebut (dari premi yang dibayarkan) dapat digunakan dan dikembangkan perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang menguntungkan. Hasil dari investasi tersebut juga dapat digunakan sebagai strategi untuk menurunkan premi dan menangani risiko-risiko yang ditanggung para pembayar premi atau nasabah.

Perusahaan asuransi sebagai penghimpunan dana melalui premi (uang iuran) asuransi atau sejumlah dana setiap bulannya dilakukan selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi.

3. Wadah Bersama

Adapun fungsi utama asuransi lainnya yaitu sebagai wadah bersama atau common pool. Dalam melaksanakan kewajibannya, perusahaan asuransi melakukan underwriting, yaitu proses identifikasi dan seleksi risiko dari calon tertanggung yang mengasuransikan dirinya di sebuah perusahaan asuransi.

Melalui proses underwriting, perusahaan asuransi memilih risiko untuk memastikan dan memutuskan berapa banyak premi biaya untuk menerima risiko tersebut. Untuk memfasilitasi underwriting, perusahaan asuransi menyatukan sejumlah risiko individu ke dalam area umum yang disebut common pool.

Jenis-jenis risiko dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis, diantaranya risiko pekerjaan, risiko kesehatan, risiko karena hobi yang disukai atau risiko karena daerah yang ditempati. Pengelompokkan risiko tersebut diterapkan menggunakan prinsip law of large numbers atau hukum bilangan besar. Artinya, semakin banyak eksposur atau risiko yang serupa, semakin kecil semakin kecil penyimpangan kerugian yang terjadi dari perkiraan.

Fungsi Sekunder Asuransi

Fungsi sekunder asuransi adalah sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, serta mencegah kerugian dan mengendalikan kerugian. Asuransi juga memberi manfaat sosial dan dapat digunakan sebagai tabungan.

Asuransi berperan signifikan sebagai perangsang pertumbuhan perekonomian dengan memobilisasi tabungan domestik. Asuransi mengubah akumulasi modal menjadi investasi produktif.

Asuransi juga memungkinkan untuk mengurangi kerugian, menciptakan stabilitas keuangan dan mempromosikan kegiatan perdagangan dan perdagangan yang menghasilkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Dari sudut pandang ekonomi, asuransi merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi risiko perekonomian dengan cara menggandeng sejumlah unit kerja/orang/perusahaan dengan potensi ririko yang sama atau hampir sama agar kerugian bisa ditanggung merata oleh semua pihak dalam gabungan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *