Asuransi melahirkan adalah produk asuransi kesehatan yang menanggung biaya kehamilan hingga setelah persalinan. Perlindungan yang diberikan berguna untuk mengurangi beban biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga menanggung biaya tindakan medis akibat keguguran.
Dalam jenis asuransi ini kita mengena istilah masa tunggu, umumnya 12 bulan. Artinya, apabila peserta asuransi mendaftar saat bulan Januari, maka peserta asuransi tersebut baru bisa menggunakan produk perlindungan tersebut di bulan Desember.

Walaupun demikian, ada juga polis asuransi melahirkan yang memberikan perlindungan tanpa masa tunggu. Jadi, sebelum membeli produk asuransi ini, pastikan Anda telah mendapat informasi lengkap seputar cara kerja asuransi tersebut.
Apa Manfaat Asuransi Melahirkan?
Meskipun namanya asuransi melahirkan, namun manfaat yang diberikan cukup lengkap mulai dari perawatan saat masa kehamilan hingga pasca melahirkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Manfaat saat Masa Kehamilan
Selama masa kehamilan, ibu hamil disarankan untuk rutin melakukan pemeriksaan perkembangan janinnya. Biaya pemeriksaan tersebut tidaklah murah. Namun, dengan menggunakan asuransi melahirkan, para ibu tidak perlu khawatir memilikirkan biaya perawatan. Pasalnya, asuransi melahirkan menanggung biaya perawatan kehamilan untuk mencegah risiko komplikasi pada calon bayi maupun ibu.
Manfaat saat Melahirkan
- Menanggung biaya melahirkan normal.
- Menanggung biaya melahirkan dengan alat khusus tanpa tindakan pembedahan.
- Menanggung biaya operasi caesar.
Manfaat Pasca Persalinan
- Menanggung biaya perwatan di inkubator atau ICU.
- Memberikan santunan atas kelainan bawaan.
- Memberikan santunan apabila anak atau ibu meninggal dunia.
Jenis Asuransi Melahirkan
Asuransi melahirkan memiliki tiga jenis, berikut penjelasannya.
1. Asuransi Jiwa Melahirkan
Jenis asuransi ini memberikan santunan atau uang penanggungan jika terjadi risiko komplikasi saat persalinan, terdapat kecacatan, hingga bayi meninggal dunia.
2. BPJS Kesehatan, Kebidanan, dan Neonatal
Asuransi melahirkan ini menanggung semua biaya pemeriksaan masa kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan. Premi asuransi ini cukup terjangkau dan bisa dibayar secara berkala setiap bulan. Sayangnya, produk asuransi ini hanya melindungi kesehatan ibu hamil saja, tidak untuk bayinya.
3. Asuransi Kesehatan Swasta
Produk asuransi ini memberikan penanggungan terhadap biaya persalinan normal, persalinan caesar, biaya keguguran, biaya neonatal intensive care unit (NICU), dan biaya pemeriksaan untuk mencegah komplikasi.
Tips Memilih Asuransi Melahirkan Terbaik
Setelah memahami manfaat hingga jenis dari asuransi melahirkan, Anda bisa langsung memilih produk asuransi melahirkan terbaik. Berikut ini beberapa tips memilih produk asuransi melahirkan yang bisa Anda terapkan:
1. Sesuaikan produk asuransi dengan kebutuhan
Hal utama yang penting dipertimbangkan saat memilih produk perlindungan ini yaitu pilih asuransi yang sesuai kebutuhan. Misalnya, jika Anda tidak ada rencana melakukan perjalanan ke luar negeri, maka Anda tidak perlu mencari polis asuransi melahirkan yang memberikan perlindungan hingga jangkauan internasional.
2. Pastikan polis asuransi sesuai dengan biaya melahirkan
Selain itu, Anda juga perlu memastikan polis yang diberikan sebanding dengan biaya melahirkan di rumah sakit saat itu. Di Indonesia, biaya melahirkan rata-rata Rp5 juta – Rp17 juta untuk persalinan normal. Sedangkan untuk persalinan caesar biayanya berkisat Rp20 jutaan dan kondisi kelahiran yang rumit atau abnormal dapat memakan biaya sekitar Rp100 jutaan.
3. Pilih asuransi yang memiliki jaringan rumah sakit yang luas
Tips memilih asuransi melahirkan lainnya yaitu sebaiknya memilih produk asuransi yang memiliki jaringan rumah sakit yang luas. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan pelayanan kesana dimana saja.
4. Pilih asuransi yang memanggung biaya rawat jalan sebelum dan setelah persalinan
Kita sudah memahami bahwa biaya perawatan dan konstultasi sebelum atau sesudah persalinan tidaklah murah. Maka dari itu, lebih baik memilih produk asuransi melahirkan yang bisa menanggung biaya rawat jalan hingga konsultasi sebelum maupun setelah persalinan.