Asuransi kecelakaan lalu lintas adalah salah satu jenis asuransi umum yang memberikan uang pertanggungan (UP) jika terjadi risiko cacat tetap total atau meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, produk asuransi ini juga mempunyai bentuk beragam untuk meng-cover biaya perawatan akibat kecelakaan. Dengan memiliki produk asuransi ini, maka Anda tidak perlu khawatir kondisi finansial akan terganggu akibat mahalnya biaya perawatan hingga kehilangan pemasukan akibat kecelakaan.

Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kecelakaan lalu lintas. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ini yaitu Jasa Raharja. Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas seputar perusahaan asuransi Jasa Raharja lengkap dengan cara klaim asuransi di perusahaan ini.
Mengenal Perusahaan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial. Perusahaan ini berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Peruasahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja.
Jasa Raharja memiliki dua produk utama yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga. Berdasarkan keterangan di indonesia.go.id, disebutkan bahwa Jasa Raharja mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas untuk setiap pengguna jalan mulai dari penumpang angkutan umum, penampung kendaraan pribadi, hingga pejala kaki.
Meski demikian, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung perusahaan ini. Hanya kasus yang memenuhi syarat atau kriteria tertentu saja yang dapat ditanggung Jasa Raharja. Adapun kriteria korban yang bisa mendapatkan santunan dari Jasa Rahajar, sebagai berikut:
- Korban yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja ialah penumpang sah angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada di dalam angkutan tersebut.
- Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang melewati lautan menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
- Korban meninggal dunia yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas yang menjadi korban kecelakaan dari penggunaan angkutan lalu lintas.
- Setiap orang yang berada dalam kendaraan bermotor dan ditabrak yang menyebabkan pengemudi motor mengalami kecelakaan, termasuk para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Sementara itu, kriteria korban kecelakaan lalu lintas yang tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, sebagai berikut:
- Pengendara yang menimbulkan kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
- Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
- Korban kecelakaan yang disengaja seperti bunuh diri atau percobaan bunuh diri dan kecelakaan yang terbukti mabuk.
- Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan tindak kejahatan.
- Korban kecelakaan akibat bencana alam dan lomba balap motor atau mobil.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
Bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan termasuk dalam kriteria penerima santunan Jasa Raharja, berikut cara klaim asuransi kecelakaan lalu lintas tersebut.
- Mintalah surah keterangan kecelakaan lalu lintas dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang mempunya wewenang, misalnya PT. KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
- Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari pihak rumah sakit.
- Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) yang meliputi; kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan suat nikah.
- Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir yang berupa:
- Formulir pengajuan santunan.
- Formulir keterangan singkat kecelakaan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris, apabila korban meninggal dunia.
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.
- Khusus untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan, harus mempunyai:
- Laporan Polisi beserta sketsa tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak terkait.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat yang asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari kroban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban dipindahkan ke rumah sakit lain.
- Untuk korban yang mengalami luka-luka sampai cacat, harus memiliki:
- Laporan polisi dan sketsa TKP atau keterangan kecelakaan dari pihak berwenang.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia.
- Laporan polisi dan sketsa TKP atau keterangan kecelakaan dari pihak berwenang.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Jika korban telah menikah, sertakan fotokopi surat nikah.
- JIka belum menikah, sertakan fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
- Fotokopi surat rujukan jika kroban pindah rumah sakit.
- Untuk korban yang meninggal dunia di TKP, harus menyertakan dokumen berikut ini:
- Laporan polisi dan sketsa TKP atau keterangan kecelakaan dari pihak berwenang.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Jika korban telah menikah, sertakan fotokopi surat nikah.
- JIka belum menikah, sertakan fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.
- Setelah semua dokumen diserahkan, kini Anda bisa menunggu proses pencairan santunan dari asuransi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja.