Asuransi kebakaran merupakan salah satu jenis asuransi umum. Asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek berupa properti yang mengalami kebakaran. Objek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah:

Mengenal Asuransi Kebakaran yang Penting Dimiliki
Mengenal Asuransi Kebakaran yang Penting Dimiliki

Jika benda objek asuransi kebakaran adalah benda bergerak, perlu dijelaskan letak gedung, perbatasan gedung, dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas pemakaian dan kegunaannya.

Adapun Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) memberikan batasan atas pengertian kebakaran sebagai berikut:

“Kebakaran yang terjadi karena api sendiri, tidak berhati-hati, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampokan, dan lain-lain apapun sebutannya atau karena sebab-sebab yang lain yang tidak diketahui, termasuk akibat kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air atau alat yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran. Demikian juga kerugian yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang dipergunakan atau perintah yang berwajib untuk menghindarkan menjalarnya kebakaran itu.”

Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran

Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran yaitu:

Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kebakaran

Adapun risiko yang tidak dijamin asuransi kebakaran yaitu akibat dari:

Dasar Hukum Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:

Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran mencakup:

Faktor yang Menentukan Besarnya Premi Asuransi Kebakaran

Premi asuransi kebakaran ditentukan berdasarkan faktor berikut:

Jenis Barang yang Tidak Ditanggung Asuransi Kebakaran

Terdapat jenis barang yang tidak ditanggung asuransi kebakaran, yaitu:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *