Asuransi kebakaran merupakan salah satu jenis asuransi umum. Asuransi kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.
Asuransi kebakaran memberikan manfaat terhadap objek berupa properti yang mengalami kebakaran. Objek yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah:
- Bangunan rumah tinggal.
- Kantor.
- Gedung.
- Rumah sakit.
- Hotel.
- Pertokoan.
- Ruang pameran.
- Pabrik.
- Gudang.
- Bangunan lainnya, termasuk peralatan atau perabot yang berada di dalamnya, mesin, instalasi, dan stok barang.

Jika benda objek asuransi kebakaran adalah benda bergerak, perlu dijelaskan letak gedung, perbatasan gedung, dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas pemakaian dan kegunaannya.
Adapun Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) memberikan batasan atas pengertian kebakaran sebagai berikut:
“Kebakaran yang terjadi karena api sendiri, tidak berhati-hati, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampokan, dan lain-lain apapun sebutannya atau karena sebab-sebab yang lain yang tidak diketahui, termasuk akibat kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, seperti kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air atau alat yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran. Demikian juga kerugian yang disebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian barang-barang yang dipergunakan atau perintah yang berwajib untuk menghindarkan menjalarnya kebakaran itu.”
Risiko yang Dijamin Asuransi Kebakaran
Risiko yang dijamin dalam asuransi kebakaran yaitu:
- Kebakaran.
- Peledakan, kecuali disebabkan oleh tenaga nuklir.
- Kejatuhan pesawat terbang.
- Akibat asap yang ditimbulkan selama kebakaran.
Risiko yang Tidak Dijamin Asuransi Kebakaran
Adapun risiko yang tidak dijamin asuransi kebakaran yaitu akibat dari:
- Cacat sendiri.
- Risiko perang.
- Kerusuhan.
- Gempa bumi.
- Banjir dan tanah longsor.
- Biaya membersihkan reruntuhan.
- Gangguan usaha.
- Nuklir.
Dasar Hukum Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:
- Polis asuransi kebakaran.
- Objek asuransi kebakaran.
- Evenemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran.
- Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
- Janji-janji khusus.
Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran mencakup:
- Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
- Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
- Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
- Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
- Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
- Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
- Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
- Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
- Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
Faktor yang Menentukan Besarnya Premi Asuransi Kebakaran
Premi asuransi kebakaran ditentukan berdasarkan faktor berikut:
- Konstruksi bangunan.
- Penggunaan bangunan tersebut.
- Jumlah lantai.
- Situasi sekitar bangunan.
- Fasilitas alat pemadam kebakaran yang tersedia.
- Konstruksi dan okupasi dari bangunan yang berdampingan.
- Jenis bahan-bahan lain yang digunakan untuk menunjang proses produksi.
- Luas jaminan yang dikehendaki.
- Jangka waktu pertanggungan.
Jenis Barang yang Tidak Ditanggung Asuransi Kebakaran
Terdapat jenis barang yang tidak ditanggung asuransi kebakaran, yaitu:
- Barang atas dasar kepercayaan komisi.
- Emas batangan/batu permata mulia.
- Barang antik yang bernilai Rp2,5 juta atau lebih.
- Naskah, rencana, gambar, desain, pola, model, dan lain-lain.
- Efek, obligasi, perangko, cek, buku catatan, dan sebagainya.