Asuransi kesehatan adalah salah satu jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan pihak tertanggung sesuai dengan kebutuhan dan atas kesepakatan bersama dengan pihak penanggung yang tertuang dalam polis.

Jasindo Health, Contoh Asuransi Kesehatan yang Cocok Dipilih
Jasindo Health, Contoh Asuransi Kesehatan yang Cocok Dipilih

Asuransi kesehatan memberikan jaminan kesehatan atas rawat inap, rawat jalan, dan sebagainya sesuai dengan batasan yang dijamin dalam polis. Dengan berasuransi maka dapat memberikan rasa aman dan perlindungan serta menjadikan hidup lebih tenang karena segala risiko yang mungkin terjadi telah ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Contoh Asuransi Kesehatan

Contoh asuransi kesehatan di Indonesia salah satunya adalah produk asuransi kesehatan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Jasindo merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Umum. Asuransi Jasindo juga telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Izin Usaha KEP-587/MD/1987 tanggal 2 Februari 1987.

Jasindo menawarkan program asuransi kesehatan yang disebut Jasindo Health. Produk Jasindo Health meliputi jaminan rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, manfaat melahirkan, manfaat kacamata, serta manfaat medical check up.

Jasindo Health juga menawarkan manfaat yang sangat fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan konsumen, yaitu melalui pembuatan produk yang bersifat tailor made dan dapat mengakomodasi permintaan akan asuransi kesehatan yang bersifat indemnity maupun managed care.

Prinsip Indemnity Asuransi Kesehatan Jasindo

Prinsip indemnity atau Indemnitas adalah penggantian atau pembayaran ganti rugi atau pemberian santunan. Artinya, tertanggung akan menerima biaya perawatan kesehatan sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Biaya yang diberikan oleh perusahaan asuransi kesehatan Jasindo didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak seperti yang dijelaskan pada KUHD Pasal 253 di mana pertanggungan hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya atau sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak terkait jumlah nilai yang menjadi pertanggungan.

Tujuan dari prinsip indemnitas dalam perjanjian asuransi kesehatan adalah untuk menempatkan atau mengembalikan tertanggung ke posisi keuangan semula sesaat sebelum terjadi kerugian akibat masalah kesehatan.

Isi prinsip indemnitas adalah keseimbangan, yaitu seimbang antara jumlah biaya kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi dengan perawatan yang diterima oleh tertanggung. Asuransi kesehatan Jasindo ini memberikan manfaat khusus yang tepat bagi Anda karena memberikan penggantian biaya kesehatan sekaligus santunan kematian apabila seseorang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan.

Manfaat Asuransi Kesehatan Jasindo

Manfaat asuransi kesehatan Jasindo meliputi:

Sejarah Asuransi Jasindo

Kredibilitas Asuransi Jasindo telah diakui oleh masyarakat melalui sejarah panjang. Sejarah Asuransi Jasindo bermula pada tahun 1845 saat pelaksanaan nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, yaitu perusahaan asuransi umum milik Belanda, dan Bloom Vander, yaitu perusahaan asuransi umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.

Kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut mengubah nama keduanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang asuransi umum dalam rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang asuransi umum dalam valuta asing.

Kemudian melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *