Asuransi mobil termasuk dalam jenis asuransi kendaraan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).
TLO adalah suatu program asuransi yang hanya melindungi mobil dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75% dari nilai pertanggungan.

Asuransi mobil All Risk adalah asuransi yang melindungi dari segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi.
Untuk mobil yang berusia di atas lima tahun, biasanya perusahaan asuransi hanya melayani bentuk asuransi TLO. Tetapi, beberapa perusahaan asuransi ada yang menawarkan bentuk asuransi All Risk atau All Risk Plus Huru Hara. Namun, biaya preminya lebih mahal dari mobil yang berusia kurang dari lima tahun.
Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi Mobil
Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil yaitu:
- Fotokopi atau scan KTP.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Formulir pendaftaran (bisa didapatkan dari agen atau situs web perusahaan asuransi).
- Foto kendaraan.
Setelah syarat dilengkapi, petugas asuransi akan melakukan survei terhadap kendaraan bermotor.
Cara Klaim Asuransi Mobil
Ada beberapa cara klaim asuransi mobil sesuai jenis kerugian yang diderita,yaitu:
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian kendaraan karena perbuatan jahat:
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK.
- Salinan SIM.
- Keterangan dari kepolisian setempat.
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat:
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK.
- Salinan SIM.
- Keterangan dari kepolisian setempat.
- Surat keterangan kaditserse kendaraan hilang dari Polda setempat.
- Surat blokir STNK.
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan:
- Tertanggung mengisi laporan kerugian dan menandatanganinya.
- Salinan polis asuransi.
- Salinan STNK.
- Salinan SIM.
- Keterangan dari kepolisian dan surat tuntutan dari pihak ketiga jika ada.
Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil
Adapun risiko yang tidak ditanggung asuransi mobil sehingga tidak dapat diklaim meliputi:
- Kehilangan keuntungan/penghasilan.
- Akibat perbuatan jahat tertanggung, suami/istri/anak/saudara, orang yang sepengetahuan/seizin tertanggung, dan orang yang bekerja untuk tertanggung.
- Akibat menarik/mendorong kendaraan lain, menarik trailer, belajar mengemudi, pawai, melakukan tindak kejahatan, kelebihan muatan, dijalankan oleh orang yang dipengaruhi minuman keras, dan penggelapan.
- Keausan material kendaraan, karat, serta akibat perang reaksi/radiasi nuklir.
- Akibat serangga atau binatang kecil.
- Dikemudikan di atas jalan terlarang/melewati jalan tertutup.
- Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah.
- Dipergunakan dalam perlombaan keterampilan.
- Kendaraan dijalankan dalam keadaan rusak/tidak layak jalan.
Ganti Rugi Asuransi Mobil
Pada asuransi mobil, ganti rugi dapat dilakukan dengan memperbaiki kendaraan yang rusak ke bengkel yang dipilih oleh perusahaan asuransi. Tertanggung dapat membawa kendaraan yang mengalami kecelakaan ke bengkel dan mengisi formulir klaim, lalu kendaraan akan diperiksa dan diperbaiki.
Penentuan Nilai Ganti Rugi
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai ganti rugi mencakup:
- Jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak.
- Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak.
- Jika suku cadang tidak tersedia di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau tertanggung menyediakan suku cadang yang bersangkutan dan perusahaan asuransi mengganti harga perolehan suku cadang tersebut, termasuk biaya pemasangan yang layak.