Dalam dunia yang penuh risiko, asuransi merupakan suatu cara untuk menanggulangi ketidakpastian dan kerugian yang mungkin terjadi. Dengan memiliki asuransi, Anda dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari ketidakpastian dan meminimalisir risiko yang tidak terduga.
Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya kerugian potensial ke perusahaan asuransi dengan imbalan yang dikenal sebagai premi. Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang dan dapat dibayarkan ketika ada klaim.

Asuransi diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
Asuransi dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa.
Pengertian Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Produk asuransi umum dijual oleh perusahaan asuransi umum, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Objek pertanggungan dalam asuransi umum adalah barang atau properti, seperti rumah, mobil, dan pabrik, serta kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.
Jenis Asuransi Umum
Beberapa jenis asuransi umum yaitu:
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.
Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:
- Hari dan tanggal serta tempat di mana asuransi kendaraan bermotor diadakan.
- Nama tertanggung yang mengasuransikan kendaraan bermotor untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
- Keterangan yang cukup jelas mengenai kendaraan bermotor yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya (risiko) yang ditanggung.
- Evenemen-evenemen penyebab timbulnya kerugian yang ditanggung oleh penanggung. Evenemen adalah peristiwa terhadap mana benda itu dipertanggungkan, evenemen ini tidak dapat diketahui sebelumnya dan tidak diharapkan terjadi.
- Waktu asuransi kendaraan bermotor mulai berjalan dan berakhir yang menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi kendaraan bermotor yang dibayar oleh tertanggung.
- Janji-janji khusus yang diadakan antara tertanggung dan penanggung.
Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.
2. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:
- Polis asuransi kebakaran.
- Objek asuransi kebakaran.
- Evanemen dan ganti kerugian asuransi kebakaran.
- Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
- Janji-janji khusus.
Polis asuransi kebakaran mencakup:
- Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
- Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
- Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Bahaya-bahaya penyebab kebakaran yang ditanggung oleh penanggung.
- Waktu bahaya-bahaya mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
- Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
- Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
- Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
- Sifat dan pemakai gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
- Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
- Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
3. Asuransi Laut
Asuransi laut diatur dalam:
- Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
- Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
- Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
- Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD.
Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan.
Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya.
Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.
4. Asuransi Properti
Asuransi properti bertujuan untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.