Dalam dunia yang penuh risiko, asuransi merupakan suatu cara untuk menanggulangi ketidakpastian dan kerugian yang mungkin terjadi. Dengan memiliki asuransi, Anda dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari ketidakpastian dan meminimalisir risiko yang tidak terduga.

Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya kerugian potensial ke perusahaan asuransi dengan imbalan yang dikenal sebagai premi. Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang dan dapat dibayarkan ketika ada klaim.

Ketahui Pengertian Asuransi Umum Beserta Jenisnya
Ketahui Pengertian Asuransi Umum Beserta Jenisnya

Asuransi diatur dalam  UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Asuransi dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa.

Pengertian Asuransi Umum

Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Produk asuransi umum dijual oleh perusahaan asuransi umum, yaitu perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Objek pertanggungan dalam asuransi umum adalah barang atau properti, seperti rumah, mobil, dan pabrik, serta kewajiban hukum terhadap pihak ketiga.

Jenis Asuransi Umum

Beberapa jenis asuransi umum yaitu:

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.

Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:

Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.

2. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:

Polis asuransi kebakaran mencakup:

3. Asuransi Laut

Asuransi laut diatur dalam:

Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan.

Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya.

Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.

4. Asuransi Properti

Asuransi properti bertujuan untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *