Asuransi konvensional adalah salah satu jenis asuransi yang ada di Indonesia. Perlu diketahui bahwa saat ini asuransi sudah menjadi kebutuhan manusia. Pasalnya, produk keuangan yang satu ini berguna untuk melindungi diri sendiri dan keluarga dari segala risiko finansial yang bisa terjadi kapan saja.

Asuransi Konvensional Adalah Jenis Asuransi Transfer Risk, Begini Prinsip Kerjanya
Asuransi Konvensional Adalah Jenis Asuransi Transfer Risk, Begini Prinsip Kerjanya

Di Indonesia, jenis asuransi terbagi menjadi dua macam, yaitu asuransi konvensional dan syariah. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas tentang asuransi konvensional. Penasaran? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Asuransi Konvensional?

Sebelum mengulas tentang definisi asuransi konvensional, tak ada salahnya jika kita memahami terlebih dahulu makna “asuransi” itu sendiri. Secara pengertian, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pemegang polis selaku tertanggung.

Perjanjian tersebut yang menjadi acuan bagi penerima premi dalam hal ini yaitu pihak perusahaan, sebagai imbalan atas ganti rugi yang diberikannya. Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan bahwa pemegang polis akan memperoleh pertanggungan atas risiko finansial atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketika yang mungkin menimpanya.

Dengan demikian, kita bisa memahami bahwa seseorang yang memiliki polis asuransi bisa menyerahkan atau membagi kerugian dengan perusahaan asuransi. Tentu saja prosedur penyerahan atau pembagian kerugian telah diatur dan disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, untuk definisi asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau transfer risk. Itu artinya, premi yang dibayarkan oleh tertanggung berguna untuk mengalihkan risiko finansial kepada pihak perusahaan asuransi. Dengan kata lain, jika suatu hari tertanggung mengalami kerugian, maka perusahaan asuransi akan sepenuhnya menanggung risiko ekonomi tersebut.

Prinsip Asuransi Konvensional

Jika melihat dari pengertiannya, kita bisa mengetahui bahwa asuransi konvensional adalah asuransi dengan prinsip transfer risk. Pada bagian ini, kita akan mempelajari lebih lanjut tentang prinsip kerja dari jenis asuransi ini.

Prinsip kerja dari asuransi konvensional adalah tertanggung harus menyetor biaya premi kepada pihak perusahaan asuransi. Jika tertanggung mengalami risiko kerugian finansial di kemudian hari, maka tertanggung akan memperoleh uang pertanggungan (UP) atau manfaat asuransi. UP atau manfaat asuransi tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi.

Perlu dipahami bahwa dalam asuransi ini, tertanggung harus membayar premi hingga perjanjian polis berakhir. Apabila tertanggung tidak mengajukan klaim asuransi hingga masa polis berakhir, maka perusahaan asuransi tersebut memperoleh keuntungan. Kondisi seperti ini disebut sebagai surplus underwiting.

Sedangkan, jika tertanggung mengajukan klaim dalam jumlah besar di waktu dekat, maka perusahaan akan merugi. Hal ini bisa terjadi karena perusahaan harus mengambil banyak dana dari peserta lain untuk menutup klaim besar tersebut. Kondisi ini disebut dengan defisit underwriting.

Dari penjelasan di atas, kita bisa mengetahui bahwa dalam asuransi konvensional tidak ada kepastian dana. Hal ini yang menjadikan asuransi konvensional berbeda dengan asuransi syariah.

Tak hanya itu, pengelolaan dana asuransi konvensional juga tidak bisa lepas dari bunga. Pasalnya, dana terkumpul akan dikelola perusahaan asuransi ke dalam deposito dan obligasi. Kedua instrumen keuangan tersebut memiliki bunga.

Itulah penjelasan singkat seputar definisi asuransi konvensional lengkap dengan prinsip kerjanya. Ada baiknya kita memahami dan mempelajari terlebih dahulu konsep dasar ini sebelum membeli produk asuransi.

Hal tersebut bertujuan agar kita tidak salah pilih produk perlindungan diri dan keluarga. Dengan memahami konsep dasar tentang asuransi, kita juga akan lebih mudah memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *