Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan saling menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad.
Dalam bahasa Arab, asuransi disebut at-tamin dari kata amana yang berarti memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Istilah lain adalah takaful yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin.

Asuransi syariah diatur dalam fatwa DSN-MUI: No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Sama seperti asuransi konvensional, asuransi syariah juga melayani asuransi kesehatan, yaitu salah satu bentuk asuransi yang dirancang untuk meringankan beban keuangan karena perubahan perubahan dari kesehatan.
Pihak-pihak dalam asuransi kesehatan syariah melakukan kesepakatan atau akad yang sesuai dengan prinsip syariah dengan cara membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. Transaksi yang sesuai dengan syariah diantaranya tidak mengandung unsur gharar atau ketidakpastian.
Jenis Layanan dan Manfaat Asuransi Kesehatan Syariah
Jenis layanan asuransi kesehatan syariah dibedakan menjadi:
- Asuransi kesehatan rawat inap (in-patient treatment). Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung termasuk biaya penginapan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam polis.
- Asuransi kesehatan rawat jalan (outpatient treatment). Layanan ini mencakup biaya pengobatan pihak tertanggung yang hanya memerlukan rawat jalan saja, layanan ini tidak mencakup kebutuhan rawat inap di rumah sakit apabila diperlukan.
Adapun manfaat asuransi kesehatan mencakup:
- Melahirkan, memberikan manfaat penggantian biaya persalinan atau melahirkan.
- Kacamata, mencakup biaya lensa hingga bingkai kacamata atas rujukan atau surat pengantar dari dokter mata.
- Gigi, meliputi perawatan dasar, gusi, hingga masalah gigi yang kompleks yang disesuaikan dengan kebijakan yang diberikan pihak penanggung.
- General check-up, merupakan biaya pemeriksaan kesehatan pihak tertanggung.
Akad-Akad dalam Asuransi Kesehatan Syariah
1. Akad Tabarru
Tabarru merupakan kebajikan, derma, atau sedekah (charity), yaitu jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial. Pelaksanaan kontrak tabarru bertujuan untuk membantu orang berbuat baik. Dalam akad tabarru, pihak yang berbuat kebaikan tersebut berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Peserta asuransi kesehatan syariah menyerahkan dana sumbangan (hibah) kepada peserta lain. Dana tersebut dikelola oleh perusahaan asuransi, terutama dalam urusan pengelolaan dana dan pemberian manfaat kepada peserta yang layak mendapatkan sumbangan.
2. Akad Mudharabah
Akad mudharabah merupakan kongsi antara pemilik modal dengan pengusaha. Melalui mudharabah kedua belah pihak yang berkongsi tidak akan memperoleh bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil dari proyek ekonomi yang disepakati bersama.
Kedua pihak dalam kemitraan akan berbagi keuntungan. Pihak yang lain berhak untuk memperoleh keuntungan karena kerjanya mengelola kekayaan itu. Orang ini disebut mudharib. keuntungan kemudian dibagi berdasarkan proporsi yang telah disetujui, sementara kerugian hanya ditanggung oleh para investor.
Kerugian berarti kekurangan dalam modal atau investasi dari pihak yang membiayai (investor), sedangkan kerugian bagi pengelola (mudharib) berupa korban waktu dan tenaga, dimana dia tidak mendapatkan remunerasi.
4. Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Bentuk akadnya menggunakan mudharabah. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Akad tijarah bertujuan untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (mudharib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal).
5. Akad Mudharabah Musytarakah
Akad Mudharabah Musytarakah adalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru dan/atau dana investasi peserta.
Dana digabungkan dengan kekayaan perusahaan sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berdasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya.