Asuransi menjadi bagian penting yang bagi kehidupan manusia. Menyadari hal tersebut, maka kini sudah banyak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Agar kegiatan perasuransian berjalan dengan baik, maka pemerintah mengeluarkan UU asuransi.
Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang mengatur seluruh kegiatan perasuransian. Bagi masyarakat atau pemegang polis asuransi, adanya undang-undang ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian tentang tanggung jawab dan melindungi hak mereka.

Sedangkan untuk perusahaan asuransi, kehadiran undang-undang ini akan memberikan kepastian dalam menjalankan dan menjadi penjaga bisnis. UU asuransi di Indonesia saat ini yaitu UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Apa saja hal yang dibahasa dalam undang-undang tersebut? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Isi UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014
UU RI Nomor 40 Tahun 2014 mengatur segala hal tentang perasuransian di Indonesia. Berikut ini beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut.
Bab I: Ketentuan Umum
Bab pertama UU Asuransi No. 40 Tahun 2014 mengatur tentang ketentuan umum yang menerangkan istilah-istilah dalam asuransi. Dengan membaca bab pertama ini, maka kita bisa mengetahui hal-hal dasar tentang asuransi.
Bab II: Ruang Lingkup Usaha Perasuransian
Bab ini menjelaskan tentang ruang lingkup dari usaha asuransi. Bagian ini menerangkan tentang ruang lingkup usaha asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
Bab III: Bentuk Badan Hukum dan Kepemilikan dan Perusahaan Perasuransian
Bab tiga dalam UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 menyebutkan bahwa usaha perasuransian memiliki bentuk perseroan terbatas, koperasi, atau usaha bersama yang telah ada pada saat Undang-undang yang diundangkan. Dalam bab ini juga disebutkan perusahaan asuransi hanya bisa dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh WNI.
- WNI dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam poin sebelumnya, bersama-sama dengan warga negara asing atau badan hukum asing yang herus merupakan perusahaan perasuransian yang mempunyai usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaanya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.
Bab IV: Perizinan Usaha
Jika Anda hendak mendirikan perusahaan asuransi, maka Anda harus memiliki perizinan usaha. Dalam bab ini diterangkan tentang sederet persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perasuransian.
Bab V: Penyelenggaraan Usaha
Di bab ini terdapat penjelasan seputar ketentuan dan kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Bab VI: Tata Kelola Perasuransian Berbentuk Koperasi dan Usaha Bersama
Perusahaan asuransi di Indonesia bisa berbentuk koperasi dan usaha bersama. Untuk mengatur hal ini, maka UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 menerangkan tentang hal ini dalam bab IV, pasal 35 ayat 1 sampai 5.
Bab VII: Peningkatan Kapasitas Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah dalam Negeri
Pada bab ini terdapat infromasi tentang pengoptimalan kapasitas asuransi baik untuk asuransi konvensional, syariah, reasuransi, maupun reasuransi syariah dalam negeri.
Bab VIII: Program Asuransi Wajib
Dialam bab ini terdapat keterangan bahwa program asuransi wajib harus diselenggarakan secara kompetitif. Adapun pangaturan tentang program asuransi wajib setidaknya memuat tentang:
- Cakupan kepesertaan.
- Hak dan kewajiban peserta asuransi.
- Premi atau kontribusi.
- Manfaat atau santunan.
- Tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan.
- Kriteria penyelenggara.
- Hak dan kewajiban penyelenggara.
- Keterbukaan informasi.
Bab IX: Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan
Bab ini menerangkan tentang aturan perubahan kepemilikan yang harus mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
Bab X: Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan
Bab X UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014 juga mengharuskan setiap terjadi pembubaran, likuidasi, dan kepailitan harus dilaporkan ke OJK.
Bab XI: Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta
Di bab ini tertulis keharusan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk ikut serta menjadi peserta program penjaminan polis.
Bab XII: Profesi Penyedia Jasa bagi Perusahaan Perasuransian
Jika melihat bab ini, maka kita bisa mengetahui lima prosesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian, antara lain:
- Konsultan aktuaria.
- Akuntan publik.
- Penilai.
- Profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan OJK.
Bab XIII: Pengaturan dan Pengawasan
Dalam bab ini disebutkan bahwa pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha perasuransian dilakukan oleh OJK. Sementara itu, menteri menetapkan kebijakan umum untuk pengembangan pemanfaatan asuransi dan reasuransi demi mendukung perekonomian nasional.
Bab XIV: Asosiasi Usaha Perasuransian
Bab ini menerangkan seputar kewajiban perusahaan asuransi untuk menjadi anggota dari salah satu asosiasi perusahaan perasuransian.
Bab XV: Sanksi Administratif
Bab 15 menjelaskan tentang kewenangan OJK dalam memberikan sanksi administrasi kepada pihak yang melanggar peraturan.
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bagian ini mengatur pidana yang bisa saja dikenakan kepada pihak yang menjalankan kegiatan usaha asuransi.
Bab XVII: Ketentuan Peralihan
Ketentuan peralihan berisi tentang aturan status perusahaan setelah memperoleh izin usaha dari menteri.
Bab XVIII: Penutup
Pada bab ini disebutkan beberapa aturan dan ketetuan setelah undang-undang mulai berlaku.
Itulah sederet aturan yang ada dalam UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014. Bagi Anda yang hendak membeli polis asuransi atau hendak mendirikan perusahaan asuransi, perlu untuk memahami isi dari undang-undang tersebut agar tidak melakukan kesalahan yang melanggar aturan negara.