Asuransi merupakan suatu pengalihan risiko atas kejadian tak terduga. Kerugian akibat peristiwa tak terduga dapat menghalangi Anda untuk hidup secara maksimal. Bayang-bayang kerugian jiwa dan harta dapat terus menghantui. Untungnya, kehadiran asuransi bisa menutupi biaya kerugian jiwa dan harta yang mungkin terjadi.

Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana penanggung menerima peralihan risiko atas objek yang dipertanggungkan, sedangkan tertanggung harus membayar iuran sesuai perjanjian. Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kemampuan Anda untuk mendapatkan penghasilan.

Pengertian Asuransi, Unsur, dan Jenisnya Ini Penting Diketahui
Pengertian Asuransi, Unsur, dan Jenisnya Ini Penting Diketahui

Anda mungkin sering bertanya-tanya mengapa Anda membutuhkan asuransi. Terlepas dari berapa banyak pendapatan atau seberapa sehat tubuh Anda, salah satu keputusan keuangan terpenting dalam hidup adalah menabung untuk keadaan darurat. Disinilah asuransi berperan penting.

Membeli asuransi penting karena memastikan bahwa Anda aman secara finansial untuk menghadapi segala jenis masalah dalam kehidupan. Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya ke perusahaan asuransi yang dikenal sebagai premi.

Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang, dan membayar sejumlah dana ketika Anda mengajukan klaim.

Pengertian Asuransi

Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:

Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada Penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.

Unsur-Unsur Asuransi

Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

Jenis-Jenis Asuransi

Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis.

1. Asuransi Umum

Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Produk asuransi umum mencakup:

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:

Fungsi Utama Asuransi

Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Suatu asuransi berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian keuangan yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi.

Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat antara individu dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko dalam asuransi bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan risiko ke tingkat yang lebih rendah.

Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi. Premi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat pengalihan risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium). Oleh sebab itu, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim bagi tertanggung yang mengalami kerugian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *