Asuransi merupakan suatu pengalihan risiko atas kejadian tak terduga. Kerugian akibat peristiwa tak terduga dapat menghalangi Anda untuk hidup secara maksimal. Bayang-bayang kerugian jiwa dan harta dapat terus menghantui. Untungnya, kehadiran asuransi bisa menutupi biaya kerugian jiwa dan harta yang mungkin terjadi.
Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana penanggung menerima peralihan risiko atas objek yang dipertanggungkan, sedangkan tertanggung harus membayar iuran sesuai perjanjian. Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kemampuan Anda untuk mendapatkan penghasilan.

Anda mungkin sering bertanya-tanya mengapa Anda membutuhkan asuransi. Terlepas dari berapa banyak pendapatan atau seberapa sehat tubuh Anda, salah satu keputusan keuangan terpenting dalam hidup adalah menabung untuk keadaan darurat. Disinilah asuransi berperan penting.
Membeli asuransi penting karena memastikan bahwa Anda aman secara finansial untuk menghadapi segala jenis masalah dalam kehidupan. Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya ke perusahaan asuransi yang dikenal sebagai premi.
Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang, dan membayar sejumlah dana ketika Anda mengajukan klaim.
Pengertian Asuransi
Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung/pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada Penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.
Unsur-Unsur Asuransi
Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
- Pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.
- Tertanggung membayar premi.
- Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.
Jenis-Jenis Asuransi
Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis.
1. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Produk asuransi umum mencakup:
- Asuransi Kebakaran, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.
- Asuransi Properti, yaitu salah satu jenis asuransi untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.
- Asuransi Pengangkutan, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
- Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa.
- Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Fungsi Utama Asuransi
Fungsi utama dari asuransi adalah pengalihan risiko. Suatu asuransi berfungsi untuk mengalihkan atau menyebarkan risiko kerugian keuangan yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi.
Pengalihan risiko dari individu kepada perusahaan asuransi dilaksanakan berdasarkan kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat antara individu dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko dalam asuransi bertujuan untuk menekan kerugian finansial yang timbul dan mengendalikan risiko ke tingkat yang lebih rendah.
Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi. Premi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat pengalihan risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium). Oleh sebab itu, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim bagi tertanggung yang mengalami kerugian.