Salah satu hal yang perlu dipersiapkan ketika memiliki kendaraan bermotor yaitu asuransi khusus untuk kendaraan baik mobil atau motor. Asuransi kendaraan bermotor diperlukan untuk melindungi kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas atau pencurian kendaraan bermotor.
Dengan memiliki asuransi, maka saat terjadi hal yang tidak diinginkan, ada pihak ketiga yang menanggung kerugian tersebut. Pihak ketiga yang dimaksud yaitu perusahaan asuransi.

Jenis-jenis Asuransi Kendaraan Bermotor
Secara umum, terdapat dua jenis asuransi kendaraan bermotor. Berikut penjelasannya.
1. Asuransi comprehensive
Produk asuransi comprehensive atau gabungan merupakan produk asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun kerusakan total. Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor ini yaitu:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
- Perbuatan jahat orang lain.
- Pencurian, termasuk tindak pencurian yang didahului maupun diikuti kekerasan.
- Kebakaran.
- Kerugian saat penyeberangan menggunakan ferry.
- Kecelakaan yang disebabkan olah kerusakan pada ban.
- Biaya penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat.
2. Asuransi total loss only (TLO)
Asuransi TLO merupakan jenis asuransi kendaraan bermotor yang akan menanggung kerusakan yang biaya perbaikannya lebih besar atau sama dengan 75% dari harga kendaraan. Selain itu, asuransi ini juga dapat menanggung kerugian akibat kendaraan hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari.
Syarat Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor bisa digunakan saat dibutuhkan seperti terjadi kecelakaan, pencurian, atau kerugian lain yang menimpa kendaraan bermotor. Namun untuk klaim asuransi, kita membutuhkan dokumen yang menjadi persyaratan pencairan asuransi.
Setiap perusahaan biasanya memiliki syarat khusus untuk proses pencairan asuransi. Walaupun demikian, umumnya dokumen yang harus disiapkan saat hendak mengajukan klaim asuransi kendaraan, sebagai berikut:
- Polis asuransi asli dan fotocopy.
- Fotocopy SIM dan STNK kendaraan yang terlindungi asuransi tersebut.
- Apabila mengalami kerusakan berat atau kehilangan, maka harus dilengkapi dengan surat bukti laporan dari kepolisian.
- Menuliskan kronologi peristiwa.
- Foto bukti kerusakan kendaraan bermotor.
- Apabila kerugian disebabkan oleh pihak ketiga, maka harus ada surat pernyataan dari pihak tersebut.
- Formulir pengajuan klaim yang telah ditandatangani.
Cara Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan klaim ke perusahaan asuransi terkait. Adapun cara klaim asuransi kendaraan bermotor, sebagai berikut:
- Buat laporan ke perusahaan asuransi saat terjadi kerugian atau kehilangan kendaraan bermotor. Usahakan untuk melapor di hari saat kerjadian berlangsung. Namun, jika tidak sempat, upayakan jangan melapor lebih dari dua hari setelah kejadian. Lebih cepat waktu pelaporan, maka kemungkinan klaim diterima semakin besar.
- Terangkan kronologi peristiwa secara rinci. Penjelasan kronologi yang Anda berikan, menjadi penentu disetujui atau tidak klaim yang Anda ajukan. Perlu diperhatikan, saat Anda memberikan keterangan, pastikan Anda menjelaskan lokasi, waktu, hingga posisi kendaraan pada saat itu. Hal yang perlu Anda perhatikan, saat menerangkan kronologis kejadian, pastikan Anda menjelaskan dengan lugas dan jelas. Sehingga keterangan Anda bisa dipercaya.
- Berikan bukti dan dokumen persyaratan pencairan asuransi. Apabila kendaraan Anda hilang, maka Anda bisa memberikan bukti rekaman CCTV. Jika tidak memiliki rekaman CCTV, maka Anda bisa membawa bukti lain yang menguatkan. Bukti-bukti tersebut diperlukan untuk mempermudah proses pencairan.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang asuransi kendaraan bermotor. Beberapa syarat dan prosedur cara klaim asuransi di atas, bisa menjadi referensi untuk Anda yang hendak mencairkan produk perlindungan kendaraan kesayangan Anda.