PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) merupakan perusahaan asuransi umum tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1972. Asuransi Jasa Indonesia merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) yang berbisnis di bidang asuransi.

Profil Asuransi Jasa Indonesia
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Umum. Asuransi Jasindo juga telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Izin Usaha KEP-587/MD/1987 tanggal 2 Februari 1987.
Visi perusahaan Asuransi Jasindo adalah Perusahaan Asuransi Umum Indonesia Terbaik. Sedangkan misi perusahaan adalah menyediakan jasa asuransi pilihan pelanggan melalui layanan bernilai tambah dan menjalankan peran aktif dalam peningkatan kesejahteraan bangsa.
Asuransi Jasindo mengusung budaya perusahaan yang disebut AKHLAK, yaitu:
- Amanah. Memegang teguh kepercayaan yang diberikan.
- Kompeten. Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas.
- Harmonis. Saling peduli dan menghargai perbedaan.
- Loyal. Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara.
- Adaptif. Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan ataupun menghadapi perubahan.
- Kolaboratif. Membangun kerjasama yang sinergis.
Sejarah Asuransi Jasa Indonesia
Sejarah Asuransi Jasa Indonesia bermula pada tahun 1845 saat pelaksanaan nasionalisasi atas NV Assurantie Maatschappij de Nederlander, yaitu perusahaan asuransi umum milik Belanda, dan Bloom Vander, yaitu perusahaan asuransi umum Inggris yang berkedudukan di Jakarta.
Kebijakan nasionalisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nasionalisasi terhadap dua perusahaan tersebut mengubah nama keduanya menjadi PT Asuransi Bendasraya yang bergerak di bidang asuransi umum dalam rupiah dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) yang bergerak pada bidang asuransi umum dalam valuta asing.
Kemudian melalui Keputusan Menteri Keuangan No.764/MK/IV/12/1972 tertanggal 9 Desember 1972, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan merger antara PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters (UIU) menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha Asuransi Umum. Pengesahan penggabungan tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan Akta Notaris Mohamad Ali Nomor 1 tanggal 2 Juni 1973.
Produk Asuransi Jasa Indonesia
Asuransi Jasindo memiliki beragam produk asuransi yang dikelompokkan ke dalam 15 lini usaha, yaitu:
- Asuransi Pengangkutan.
- Asuransi Harta Benda.
- Asuransi Aviation.
- Asuransi Satelit.
- Asuransi Rekayasa.
- Asuransi Rangka Kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Asuransi Tanggung Gugat.
- Asuransi Aneka.
- Asuransi Kecelakaan Diri.
- Asuransi Kesehatan.
- Asuransi Kredit.
- Asuransi Keuangan.
- Asuransi Energy Onshore.
- Asuransi Energy Offshore.
Adapun produk Asuransi Jasa Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu produk ritel dan korporasi.
Produk Ritel Asuransi Jasa Indonesia
Produk ritel Asuransi Jasa Indonesia meliputi:
- Jasindo Agri. Perlindungan kepada para petani, peternak dan nelayan dalam pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan.
- Jasindo Travel. Produk asuransi perjalanan yang memberikan jaminan manfaat perlindungan medis, bantuan darurat , kecelakaan diri dan meninggal dunia akibat kecelakaan, ketidaknyamanan perjalanan, dan manfaat lainnya.
- Jasindo Health. Produk asuransi kesehatan meliputi jaminan rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, manfaat melahirkan, manfaat kacamata, serta medical check up.
- Jasindo Sekolah. Produk asuransi bagi siswa atau mahasiswa akibat suatu kecelakaan.
- Jasindo Pengangkutan (Cargo). Produk asuransi terhadap risiko-risiko yang mengancam barang yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.
- Jasindo Kebakaran. Produk asuransi jaminan atas kerugian/kerusakan harta benda, atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh antara lain kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
- Jasindo Lintasan. Produk asuransi perjalanan udara, laut maupun darat selama masa pertanggungan.
- Jasindo OTO Plus. Produk asuransi kendaraan untuk kendaraan roda dua, truk, bis, dan alat berat.
- Jasindo OTO. Produk asuransi kendaraan untuk mobil.
- Jasindo Mikro. Produk asuransi yang meliputi risiko kecelakaan diri dan kebakaran rumah tinggal.
- Jasindo Pelangi. Produk asuransi penerbangan dan pelayaran.
- Jasindo Mudik. Produk asuransi Perjalanan yang memberikan manfaat pelayanan biaya medis, bantuan darurat, perlindungan kecelakaan diri dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan, dan ketidaknyamanan perjalanan.
Produk Korporasi Asuransi Jasa Indonesia
Produk korporasi Asuransi Jasa Indonesia mencakup:
- Jasindo Kebakaran. Produk asuransi yang memberikan Jaminan atas kerugian/kerusakan harta benda, atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh antara lain kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
- Jasindo Rekayasa (Engineering). Jaminan perlindungan pada para pelaku industri teknik.
- Jasindo Tanggung Gugat (Liability). Jaminan risiko yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga (third party).
- Jasindo Aviation & Satelit. Produk asuransi pesawat untuk memberikan jaminan perlindungan atas segala aktivitas penerbangan udara.
- Jasindo Surety. Bentuk penjaminan yang diminta oleh pihak obligee (pemilik proyek) kepada principal (pelaksana proyek) atau tertanggung dengan maksud untuk menyatakan kemampuan principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak.
- Jasindo Bidang Kelautan (Marine). Produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya.
- Jasindo Minyak & Gas (Oil & Gas Insurance). Jaminan ganti rugi terhadap kerusakan atau kerugian yang dikhususkan pada kegiatan industri minyak dan gas baik onshore maupun offshore.