
Sudah menjadi kewajiban perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan karyawannya di BPJamsostek maupun di BPJS Kesehatan. Sebagian karyawan pun sudah merasa cukup terlindungi atas benefit yang ditawarkan oleh program yang diamanatkan pemerintah tersebut. Terlebih lagi iuran yang dipotong relatif kecil dan beberapa program dari BPJamsostek pun iurannya ditanggung oleh perusahaan sepenuhnya. Hal ini membuat kebanyakan karyawan merasa cukup terlindungi. Tapi apa benar sudah cukup? Mari kita telaah lebih lanjut.
Asuransi yang disediakan oleh perusahaan biasanya ditawarkan sebagai bagian dari “employee benefit package”. Fakta saat ini pun menunjukkan sudah banyak perusahaan yang menambah asuransi lain sebagai pelengkap dalam bentuk asuransi kelompok seperti asuransi kesehatan serta asuransi kematian kepada karyawannya. Manfaat yang diperoleh pun menyesuaikan dengan tingkat jabatan, sehingga semakin tinggi jabatan karyawan tentunya manfaat yang diterima lebih besar karena menyesuaikan dengan premi yang dipotong dari upah tiap bulannya. Terlihat ideal, bukan?
Belum tentu…
Pakar industri asuransi merekomendasikan seseorang untuk memiliki asuransi jiwa yang mampu menutupi 5 sampai dengan 10 kali dari pendapatan tahunan. Meskipun saat ini seorang karyawan sudah merasa terlindungi dengan adanya asuransi yang diberikan oleh perusahaan, namun kenyataannya asuransi tersebut belum memberikan nilai perlindungan yang terbaik untuk karyawannya. Loh kok bisa? Yuk kita hitung bersama.
Tuan X adalah kepala keluarga yang memiliki 1 anak balita dan bekerja sebagai seorang manajer selama 6 tahun di PT ABC. Saat ini Tuan X berusia 30 tahun dengan penghasilan Rp20 juta tiap bulannya. Untuk melindungi atas segala risiko yang menimpa dirinya, ia perlu memiliki asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp1,2 miliar sebagai dana warisan untuk melindungi keluarganya. Jika Tuan X meninggal dan hanya mengandalkan asuransi kantor saja, maka keluarga Tuan X hanya akan memperoleh manfaat sebesar Rp342 juta dengan rincian perhitungan berikut.
Estimasi Santunan duka dari perusahaan (asuransi kematian) Rp 300.000.000,-*
Santunan duka dari BPJamsostek Rp 42.000.000,-**
Total santunan yang diterima Tuan X Rp342.000.000,-
*Penentuan nilai santunan duka mempertimbangkan jabatan karyawan serta kebijakan di masing-masing perusahaan.
**Untuk santunan program JKM dengan syarat aktif kepersertaan selama 3 tahun dan bukan karena kecelakaan kerja. Asumsi lain anak Tuan X masih berusia 2 tahun (belum bersekolah).
Dari perhitungan di atas untuk mencapai uang pertanggungan ideal dengan asumsi sebesar Rp1,2 miliar serta sesuai dengan rekomendasi dari pakar industri di atas, akan cukup sulit jika Tuan X hanya mengandalkan asuransi kantor serta BPjamsostek saja. Namun Tuan X tidak perlu khawatir hanya dengan premi Rp1,5 juta per bulannya, IFG Life Prime Protection mampu mengakomodir itu semua J
Tak hanya itu, bayangkan jika karyawan memutuskan untuk berhenti kerja atau diberhentikan oleh perusahaan, apalagi di masa pandemi ini berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai dengan November tahun 2021, tercatat sebanyak 72.983 karyawan di Indonesia telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adanya pandemi ini menunjukkan bahwa risiko dapat hadir di waktu yang tidak terduga. Sehingga jika karyawan memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya atau bahkan diberhentikan dari pekerjannya, maka ia akan kehilangan pertanggungan asuransi kelompoknya. Sama seperti halnya jika karyawan telah mendapatkan pekerjaan di perusahaan baru, karyawan tidak akan langsung memperoleh asuransi kelompok tambahan, karena umumnya kebijakan asuransi tambahan akan diberikan oleh perusahaan jika karyawan telah melewati masa probation/percobaan dan telah diangkat sebagai pegawai tetap. Sehingga, jika karyawan meninggal dalam masa probation, karyawan hanya memperoleh santunan duka dari BPJamsostek.
Dengan kata lain, asuransi yang diberikan dari kantor memang memberikan rasa nyaman kepada karyawan, namun manfaat yang diterima tidak dapat dijadikan sebagai jaring pengaman yang maksimal. Sehingga penting untuk memiliki asuransi jiwa yang mampu mengalihkan lebih banyak risiko dengan mempertimbangkan polis asuransi jiwa tambahan sebagai ekstra proteksi. Di mulai dari langkah kecil dengan memilih premi asuransi sesuai dengan kemampuan finansial serta produk asuransi yang sesuai kebutuhan, secara tidak langsung kita sudah membangun pondasi yang kuat untuk melindungi kita dan orang-orang yang kita sayangi.
Pahamilah karena hidup hanya sekali, berikanlah yang terbaik.
Lengkapi perlindunganmu disini
Oleh: U.R
Jakarta, 22 Juli 2022
_