Asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi kerugian yang melindungi segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor.

Risiko yang ditanggung asuransi All Risk mencakup segala kerusakan major dan minor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Asuransi All Risk juga dapat diperluas dengan asuransi kerugian karena huru-hara, bencana alam, dan penggantian pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Karena manfaatnya lebih besar, maka premi asuransi All Risk lebih mahal dari pada jenis Total Loss Only.

Asuransi All Risk: Manfaat, Risiko, dan Syarat Klaim untuk Kendaraan Bermotor
Asuransi All Risk: Manfaat, Risiko, dan Syarat Klaim untuk Kendaraan Bermotor

Beberapa contoh kerugian yang ditanggung asuransi All Risk yaitu kerusakan pada bodi kendaraan bermotor, seperti baret, penyok, dan sebagainya, hingga kerusakan yang lebih besar, termasuk tarakan kendaran yang mengakibatkan bodi kendaraan rusak.

Manfaat Asuransi All Risk

Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I Pasal 1, manfaat asuransi All Risk menjamin pertanggungan berupa:

Pengecualian Risiko Asuransi All Risk

Asuransi All Risk tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

Pengecualian Risiko Asuransi All Risk dari Pihak Ketiga

Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pasal 3, terdapat sejumlah pengecualian risiko asuransi All Risk dari pihak ketiga yang tidak bisa diklaim, yaitu:

Syarat Klaim Asuransi All Risk

Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim asuransi All Risk yaitu:

Selain itu, terdapat dokumen pelengkap berupa:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *