Asuransi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO). Asuransi All Risk merupakan jenis asuransi kerugian yang melindungi segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor.
Risiko yang ditanggung asuransi All Risk mencakup segala kerusakan major dan minor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi. Asuransi All Risk juga dapat diperluas dengan asuransi kerugian karena huru-hara, bencana alam, dan penggantian pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Karena manfaatnya lebih besar, maka premi asuransi All Risk lebih mahal dari pada jenis Total Loss Only.

Beberapa contoh kerugian yang ditanggung asuransi All Risk yaitu kerusakan pada bodi kendaraan bermotor, seperti baret, penyok, dan sebagainya, hingga kerusakan yang lebih besar, termasuk tarakan kendaran yang mengakibatkan bodi kendaraan rusak.
Manfaat Asuransi All Risk
Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I Pasal 1, manfaat asuransi All Risk menjamin pertanggungan berupa:
- Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, dan pencurian.
- Kerugian akibat kebakaran.
Pengecualian Risiko Asuransi All Risk
Asuransi All Risk tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
- Barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
- Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.
- Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.
- Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.
- Kunci dan/atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut.
- Bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan/atau surat-surat lain kendaraan bermotor.
Pengecualian Risiko Asuransi All Risk dari Pihak Ketiga
Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II Pasal 3, terdapat sejumlah pengecualian risiko asuransi All Risk dari pihak ketiga yang tidak bisa diklaim, yaitu:
- Kegiatan menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain.
- Memberi pelajaran mengemudi.
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, atau unjuk rasa.
- Melakukan tindak kejahatan.
- Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung, orang yang tinggal bersama Tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum, dan orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh pabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.
Syarat Klaim Asuransi All Risk
Adapun dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim asuransi All Risk yaitu:
- Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
- Polis, sertifikat, dan lampiran/endorsemen.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
- Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
- Buku kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
- Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
- Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
- Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
Selain itu, terdapat dokumen pelengkap berupa:
- Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
- Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
- Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.