Dalam melakukan perjanjian yang berkaitan dengan asuransi, pihak pembeli dan perusahaan asuransi menerapkan beberapa prinsip asuransi dalam perjanjian yang berlaku untuk kedua belah pihak.
Prinsip asuransi bertujuan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi. Prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan asuransi.

Terdapat enam prinsip asuransi yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian asuransi, yaitu:
1. Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)
Prinsip asuransi ini menekankan transparansi atau keterbukaan sebagai bentuk dari itikad baik kedua belah pihak yang akan melakukan perjanjian. Prinsip keterbukaan ini terkandung dalam ketentuan Pasal 251 KUHD sebagai berikut.
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Dalam asuransi, pihak tertanggung menjadi pihak yang paling tahu tentang objek pertanggungan. Sedangkan hak penanggung adalah sebagai pihak yang mengetahui mengenai luasnya risiko yang dapat dijamin.
Penanggung maupun Tertanggung mempunyai hak untuk mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk memberitahukan secara jelas dan detail atas segala fakta-fakta penting sehubungan dengan penutupan tersebut.
2. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)
Prinsip insurable interest atau adanya kepentingan merupakan prinsip di mana kepentingan yang dapat diasuransikan. Seseorang yang membeli atau menggunakan produk asuransi harus memiliki kepentingan terhadap objek yang menjadi pertanggungan asuransinya.
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 250 KUHD yang menjelaskan bahwa objek asuransi harus memiliki suatu kepentingan bagi pihak tertanggung. Dalam asuransi jiwa, prinsip insurable interest menjelaskan bahwa pemegang polis dinyatakan memiliki kepentingan apabila ia mendapat keuntungan jika tertanggung tetap hidup dan kemungkinan mengalami kerugian apabila tertanggung meninggal.
Dengan adanya prinsip insurable interest, maka perusahaan asuransi hanya dapat menanggung/ menutup asuransi harta benda dari orang/badan hukum yang mempunyai kepentingan atas harta benda tersebut pada saat penutupan.
3. Prinsip Indemnitas (Indemnity)
Indemnitas adalah penggantian atau pembayaran ganti rugi atau pemberian santunan. Artinya, tertanggung akan menerima ganti rugi sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak seperti yang dijelaskan pada KUHD Pasal 253 di mana pertanggungan hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya atau sesuai dengan kesepakatan yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak terkait jumlah nilai yang menjadi pertanggungan.
Tujuan dari prinsip indemnitas dalam perjanjian asuransi adalah untuk menempatkan atau mengembalikan tertanggung ke posisi keuangan semula sesaat sebelum terjadi kerugian. Isi prinsip indemnitas adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diderita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan.
4. Prinsip Subrograsi (Subrogation)
Definisi dari subrogasi adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung (perusahaan asuransi) telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Prinsip subrograsi diatur dalam Pasal 284 KUHD.
Ada dua hal yang penting untuk diketahui berkaitan dengan prinsip subrogasi dalam pengajuan klaim kepada penanggung, yaitu:
- Tertanggung tidak boleh mengajukan klaim kepada penanggung dan sekaligus menuntut ganti rugi untuk kerugian yang sama dari pihak tersebut.
- Saat tertanggung mengajukan klaim, maka tertanggung dianggap telah mengalihkan hak menuntut pihak ketiga tersebut kepada penanggung.
Prinsip subrogasi menjamin terjadinya prinsip indemnitas dalam asuransi. Misalnya, mobil yang dikendarai tertanggung ditabrak oleh mobil pihak lain. Mobil tertanggung menjadi objek pertanggungan asuransi sehingga tertanggung memiliki dua pilihan dalam mengajukan ganti rugi, yaitu perusahaan asuransi atau pihak lain (pemilik mobil yang menabrak).
Tertanggung hanya dapat memilih satu pihak untuk ganti rugi, tidak bisa keduanya. Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau jika mobil tertanggung yang hilang ditemukan, maka mobil akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
5. Prinsip Kontribusi (Contribution)
Dalam prinsip kontribusi, perusahaan asuransi dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung.
Apabila dalam suatu polis ditandatangani oleh beberapa penanggung, maka masing-masing penanggung memikul harga yang sebenarnya dari kerugian tertanggung, sesuai dari jumlah yang disepakati. Prinsip kontribusi ini terjadi pada asuransi berganda, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 278 KUHD.
6. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dengan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Prinsip ini akan digunakan untuk menentukan apakah penyebab tersebut adalah penyebab yang masuk dalam lingkup jaminan polis atau sebaliknya ada dalam lingkup pengecualian polis.
Perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung akan melakukan analisis terlebih dahulu akan peristiwa yang terjadi dan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam polis.
Demikian penjelasan prinsip asuransi yang harus diperhatikan dalam perjanjian.