Pada dasarnya, asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang mencantumkan bahwa apabila peristiwa yang ditentukan dalam polis terjadi, maka perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atau sejumlah uang tertentu kepada pemegang polis.

Di Indonesia, macam asuransi secara garis besar dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa. Berikut penjelasannya.

Memahami Macam-Macam Asuransi Kerugian dan Jiwa
Memahami Macam-Macam Asuransi Kerugian dan Jiwa

Macam Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian mencakup asuransi harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), dan tanggung jawab hukum (liability). Terdapat beberapa macam asuransi kerugian sebagai berikut.

1. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal. Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287 – Pasal 298 KUHD.

2. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor merupakan suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.

Risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi kendaraan bermotor terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.

3. Asuransi Properti

Asuransi properti bertujuan untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.

4. Asuransi Varia

Asuransi varia merupakan asuransi aneka yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Asuransi varia mengandung unsur asuransi kerugian maupun asuransi jumlah, seperti asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.

5. Asuransi Kelautan

Asuransi laut merupakan kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut.

Asuransi ini digunakan untuk melindungi berbagai eksportir, importir, pengirim barang, pemesanan barang, dan pemilik barang-barang pindahan. Selain itu, asuransi ini juga memberikan proteksi terhadap resiko-resiko kerugian, atau kerusakan barang-barang selama menjalani pengangkutan atau pengiriman.

6. Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident (PA) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat berupa santunan apabila peserta meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan. Polis asuransi kecelakaan diri memberikan ganti rugi atas biaya perawatan rumah sakit atau dokter serta santunan meninggal dunia kepada tertanggung atau ahli waris karena tertanggung mengalami kecelakaan.

7. Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.

8. Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah jenis asuransi kerugian yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit. Ini berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit.

Macam Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Berikut macam asuransi jiwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *