Dalam istilah perasuransian terdapat premi yang harus dibayar peserta kepada perusahaan asuransi. Premi asuransi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi untuk memperoleh manfaat.

Menurut Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
Besarnya premi asuransi yang dibayarkan sangat beragam tergantung dari jenis asuransi, objek pertanggungan, maupun jangka waktu dari asuransi tersebut. Premi asuransi dapat dibayarkan langsung oleh pemegang polis atau peserta kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, atau dibayarkan melalui agen asuransi.
Faktor Pengaruh Tarif Premi Asuransi
Beberapa faktor pengaruh tarif premi asuransi meliputi:
- Jenis asuransi. Jenis dan jumlah manfaat asuransi yang dipilih akan mempengaruhi premi yang harus dibayarkan.
- Besarnya uang pertanggungan. Makin besar uang pertanggungan, makin besar pula preminya.
- Penetapan Tarif Premi
- Penetapan tarif premi dan pembayaran sebagai syarat berasuransi dicantumkan dalam preambule polis. Khusus untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor, penetapan tarif premi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 /PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, penetapan tarif premi diatur sebagai berikut:
- Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun.
- Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun.
- Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
- Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor
- Tarif premi dan kontribusi lini usaha asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda
Tarif premi dan kontribusi lini usaha asuransi harta benda diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Perhitungan tarif premi untuk asuransi harta benda dijelaskan secara lengkap dalam Lampiran I Tabel I.A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Tarif premi atau kontribusi berlaku untuk periode pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan dan tidak tidak termasuk tarif Premi atau Kontribusi untuk jaminan machinery breakdown untuk harga pertanggungan atas kerusakan fisik (material damage) di bawah USD300,000,000.00 (tiga ratus juta dolar Amerika) pada setiap lokasi dan risiko.
Tarif premi atau kontribusi tambahan bagi perusahaan yang memasarkan asuransi harta benda dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko adalah:
- Tarif premi atau kontribusi tambahan sebagaimana diatur; dan/atau
- Tarif premi atau kontribusi tambahan yang wajar untuk setiap perluasan jaminan yang belum diatur dalam lampiran Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Demikian penjelasan premi asuransi beserta faktor pengaruh dan penetapan tarifnya.