Prinsip asuransi syariah di Indonesia ternyata sudah ada sejak tahun 1994. Pada saat itu berdiri PT. Asuransi Takaful Keluarga sebagai perusahaan Asuransi Takaful Indonesia. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami pengertian asuransi syariah.

Memahami Pengertian Asuransi Syariah dan Keunggulannya
Memahami Pengertian Asuransi Syariah dan Keunggulannya

Pengertian Asuransi Syariah dari Berbagai Sumber

Definisi asuransi syariah sudah diterangkan dalam beberapa sumber literasi. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

1. Menurut Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad sesuai syariah.

2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sikapiuangmu.ojk.go.id, menjelaskan bahwa asuransi syariah merupakan usaha untuk saling melindungi dan menolong antara pemegang polis yang dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mengelola dana tabarru.

3. Menurut Wahab Az-Zuhaili

Wahab Az-Zuhaili merupakan seorang ahli fiqh kontemporer yang menjelaskan bahwa pengertian asuransi syariah berdasarkan pembagiannya. Beliau membagi definisi dalam dua jenis yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit.

At-ta’min at-ta’awuni atau asuransi tolong menolong adalah kesepakatan beberapa orang yang membayar uang sebagai bentuk ganti rugi saat salah satu dari mereka mendapatkan kemudaratan.

Sedangkan at-ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah perjanjian yang mengharuskan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri dari beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mengalami kecelakaan, perserta tersebut akan mendapatkan ganti rugi.

4. Menurut karya Muhammad Ajib, Lc. MA. dalam Buku Asuransi Syariah

Asuransi syairah adalah perjanjian antara dua pihak (tertanggung dan penanggung), dimana pihak tertanggung membayarkan premi kepada pihak penanggung sebagai pengalihan risiko ketiga terjadi peristiwa yang merugikan pihak tertanggung.

Dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan akan dimasukkan ke dana tabarru yaitu dana tolong menolong antar semua peserta asuransi yang nantinya akan diinvestasikan oleh pihak penanggung melalui investasi syariah.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa pengertian asuransi syariah adalah jenis asuransi yang bekerja dengan sistem syariah. Asuransi ini mengutamakan upaya saling melindungi dan tolong menolong. Jadi, jika ada satu pemilik polis yang mengalami kerugian, maka pemegang polis lainnya akan turut menanggung risiko kerugian tersebut. 

Keunggulan Asuransi Syariah

Asuransi syariah memiliki beberapa keunggulan yang membedakannya dengan asuransi konvensional. Apa saja keunggulannya? Berikut penjelasannya.

1. Pengolahan dana berdasarkan prinsip syariah

Keunggulan pertama dari asuransi syariah bisa dilihat dari prinsip pengolahan dana. Asuransi syariah mengelola dana secara transparan dengan melibatkan objek halal dan dikelola semaksimal mungkin untuk mendatangkan keuntungan pemegang polis. Dengan demikian, peran dari perusahaan asuransi hanya mengelola dana tanpa ada hak milik didalamnya.

2. Dana tidak hangus

Dana hangus adalah kondisi saat tidak ada klaim asuransi dalam periode yang sudah disepakati. Dalam asuransi syariah, semua premi yang sudah disetorkan tidak akan hangus walaupun peserta tidak pernah klaim selama masa perlindungan. Premi yang dibayarkan akan tetap diakumulasikan dalam dana tabarru yang merupakan milik pemegang polis secara kolektif.

3. Pembagian keuntungan merata

Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan yang didapatkan perusahaan asuransi menjadi milik perusahaan tersebut, kecuali produk asuransi konvensional yang memiliki unit investasi. Sementara itu, keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi syariah dibagikan ke semua peserta asuransi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *