Asuransi kecelakaan pesawat adalah perjanjian antara penumpang penerbangan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko kecelakaan penerbangan.

Wajib asuransi kecelakaan pesawat  diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pada Bab III Pasal 16 dan 17. Berdasarkan peraturan tersebut, definisi kecelakaan pesawat sesuai adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan atau korban jiwa atau luka serius.

Memahami Asuransi Kecelakaan Pesawat, Dasar Hukum, dan Jumlah Ganti Rugi
Memahami Asuransi Kecelakaan Pesawat, Dasar Hukum, dan Jumlah Ganti Rugi

Umumnya, asuransi kecelakaan pesawat termasuk dalam asuransi penerbangan yang didapatkan saat tiket dibeli. Jadi, jika terjadi kecelakaan pada pesawat yang Anda tumpangi dan Anda menjadi korban pada kecelakaan itu, perusahaan asuransi akan memberikan santunan atau biaya pertanggungjawaban atas musibah yang terjadi.

Dasar Hukum Asuransi Kecelakaan Pesawat

Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965, setiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional, dan kapal perusahaan perkapalan atau pelayaran nasional, termasuk penumpang angkutan kota yang dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada dalam alat angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan, untuk jangka waktu antara saat penumpang naik alat angkutan yang bersangkutan tempat berangkat dan saat turun dari alat angkutan tersebut di tempat tujuan menurut karcis atau tiket yang berlaku untuk perjalanan atau penerbangan yang bersangkutan.

Jenis Tanggung Jawab dalam Kecelakaan Pesawat

Berdasarkan Pasal 2 Permenhub No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:

Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Meninggal Dunia

Berdasarkan Pasal 3 Permenhub No.77 Tahun 2011 ganti rugi kecelakaan pesawat untuk penumpang yang meninggal dunia dijelaskan sebagai berikut.

Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Mengalami Cacat Tetap

Ganti rugi kecelakaan pesawat bagi penumpang yang mengalami cacat tetap meliputi:

Cacat tetap total mencakup:

Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat Bagi Penumpang yang Mengalami Luka-luka

Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/ atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *