Dalam dunia yang penuh risiko, asuransi merupakan suatu cara untuk menanggulangi ketidakpastian dan kerugian yang mungkin terjadi. Adanya pandemi COVID-19 membuat peran asuransi menjadi lebih signifikan karena dapat membantu individu, keluarga, dan bisnis yang terkena dampaknya.
Asuransi merupakan cara mengelola risiko. Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya kerugian potensial ke perusahaan asuransi dengan imbalan yang dikenal sebagai premi. Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang dan dapat dibayarkan ketika ada klaim.

Asuransi diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
Jenis-Jenis Asuransi
Jenis asuransi dibedakan menjadi asuransi umum dan asuransi jiwa. Berikut penjelasannya.
1. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Produk asuransi umum mencakup:
- Asuransi Kebakaran, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.
- Asuransi Properti, yaitu salah satu jenis asuransi untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.
- Asuransi Laut, yaitu kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut.
- Asuransi Pengangkutan, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.
- Asuransi Kredit, yaitu asuransi yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak , sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
- Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa.
- Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Cara Memilih Produk Asuransi yang Tepat
Selengkapnya, simak tips memilih asuransi paling terpercaya di Indonesia berikut ini.
- Pilih produk sesuai kebutuhan berdasarkan jenis asuransi. Jangan mudah tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.
- Perhatikan bonafiditas perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi yang bonafide, terkenal dan memiliki aset yang besar dapat menjadi pertimbangan.
- Bandingkan jumlah premi yang harus dibayar setiap periode. Pastikan sesuai dengan kondisi keuangan.
- Pahami isi polis mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak secara saksama.
- Perhatikan kemudahan cara mengajukan klaim ganti kerugian.
- Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan asuransi. Ini dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
- Perhatikan kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan. Ini dapat dilihat dari berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, serta kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
- Pastikan agen asuransi adalah agen yang profesional. Agen harus memiliki sertifikasi keagenan dan mampu menjelaskan secara detail serta mengurus keperluan asuransi.
- Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya. Hal ini bermanfaat untuk mencegah alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian.
Produk Asuransi Indonesia Financial Group (IFG)
Indonesia Financial Group (IFG) adalah Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang menyediakan layanan asuransi melalui PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
1. Jasa Raharja
PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) merupakan perusahaan BUMN di bidang asuransi sosial yang saat ini tergabung dalam IFG. Jasa Raharja didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja.
Jasa Raharja memiliki dua produk asuransi yaitu:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
2. Jasindo
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Umum.
Asuransi Jasindo memiliki beragam produk asuransi yang dikelompokkan ke dalam 15 lini usaha, yaitu:
- Asuransi Pengangkutan.
- Asuransi Harta Benda.
- Asuransi Aviation.
- Asuransi Satelit.
- Asuransi Rekayasa.
- Asuransi Rangka Kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Asuransi Tanggung Gugat.
- Asuransi Aneka.
- Asuransi Kecelakaan Diri.
- Asuransi Kesehatan.
- Asuransi Kredit.
- Asuransi Keuangan.
- Asuransi Energy Onshore.
- Asuransi Energy Offshore.
3. Askrindo
PT. Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi/penjaminan yang berdiri 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1/1971.
Sejak awal berdiri, Askrindo mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, PT Askrindo memiliki berbagai pilihan produk mulai dari Asuransi Finansial dan Asuransi Umum.
Produk Asuransi finansial meliputi:
- Penjaminan KUR.
- Penjaminan KMK PEN.
- Asuransi Kredit Serbaguna.
- Asuransi Kredit Perdagangan.
- Surety Bond
- Kontra Bank Garansi.
- Customs Bond.
Produk Asuransi Umum meliputi:
- Asuransi Kecelakaan Diri.
- Asuransi Kebakaran.
- Asuransi Konstruksi.
- Asuransi Tanggung Gugat.
- Asuransi Pengangkutan Barang.
- Asuransi Property All Risk.
- Asuransi Uang.
- Asuransi Kerusakan Mesin.
- Asuransi Alat Berat.
- Asuransi Perjalanan.
4. Jamkrindo
PT Jaminan Kredit Indonesia, atau disebut juga dengan Jamkrindo merupakan perusahaan yang memiliki fokus kegiatan usaha pada bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.
Produk asuransi Jamkrindo antara lain:
- Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Penjaminan KPR Sejahtera FLPP.
- Penjaminan Umum.
- Penjaminan Kredit Mikro.
- Penjaminan Kredit Konstruksi & Pengadaan Barang/Jasa.
- Penjaminan Kredit/Pembiayaan Multiguna.
- Penjaminan Distribusi Barang.
- Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi.
- Surety Bond.
- Custom Bond.
- Penjaminan Keagenan Kargo.
- Penjaminan Invoice Financing.
- Penjaminan Pembiayaan Syariah.