Asuransi merupakan hal yang penting dimiliki untuk menanggulangi kerugian harta maupun nyawa. Berdasarkan pengelolaannya, asuransi dibedakan menjadi asuransi konvensional dan asuransi syariah.

Asuransi syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takaful) di antara para peserta untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan prinsip syariah dan membayar kontribusi asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah.

Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk
Asuransi Syariah: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis Perjanjian, dan Produk

Asuransi syariah diatur dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Bagian pertama menyebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan (tabarru)yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi dengan menyisihkan dana sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru. Maka dari itu, asuransi syariah tidak menggunakan pengalihan risiko (risk transfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi menggunakan pembagian risiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung.

Sejumlah dana yang dibayarkan peserta terdiri atas dana tabungan dan tabarru. Dana tabungan adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah dan akan mendapat alokasi bagi hasil  (al-mudarabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim berupa klaim nilai tunai atau klaim manfaat asuransi.

Adapun tabarru atau sumbangan adalah derma atau dana kebajikan yang diberikan secara ikhlas oleh peserta asuransi jika suatu saat akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Terdapat beberapa dasar hukum asuransi syariah yang tercantum dalam Alquran sebagai berikut:

Perjanjian Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, perjanjian atau akad dalam asuransi syariah dibedakan menjadi empat jenis, yaitu akad tabarru, akad tijarah, akad wakalah bil ujrah, dan akad mudharabah musytarakah.

1. Akad Tabarru (Hibah/Tolong Menolong)

Peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Adapun produk asuransi syariah berdasarkan rilisan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut.

Demikian penjelasan tentang asuransi syariah beserta dasar hukum, jenis perjanjian, dan produk-produknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *