Risiko dan ketidakpastian merupakan bagian dari petualangan besar hidup. Kecelakaan, sakit, pencurian, bencana alam, apapun bisa menimpa siapa saja dan kapan saja. Bagaimana cara Anda melindungi diri sendiri atau orang yang Anda cintai dari ketidakpastian ini? Asuransi merupakan jawabannya. Dengan memiliki asuransi yang sesuai, Anda dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari ketidakpastian dan meminimalisir risiko yang tidak terduga.
Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana penanggung menerima peralihan risiko atas objek yang dipertanggungkan, sedangkan tertanggung harus membayar iuran sesuai perjanjian.

Sebagai bukti pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung, maka Penanggung mengeluarkan surat kontrak perjanjian yang disebut polis asuransi. Jika terjadi kerugian akibat risiko, maka Penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.
Jenis-Jenis Asuransi
Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan kedalam dua jenis.
1. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Produk asuransi umum mencakup:
- Asuransi Kebakaran, yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat terhadap objek berupa properti akibat mengalami kebakaran. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran adalah benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan sebagainya, serta benda bergerak, seperti kendaraan bermotor dan kapal.
- Asuransi Kendaraan Bermotor, yaitu suatu pertanggungan yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor atau yang berkepentingan terhadap kerugian yang timbul secara fisik pada kendaraan bermotor, serta kerugian akibat tuntutan hukum yang harus dibayar oleh pemilik terhadap pihak ketiga.
- Asuransi Properti, yaitu salah satu jenis asuransi untuk melindungi kerusakan pada properti yang merupakan bagian dari aset. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap harta benda dari akibat kebakaran, bencana alam, atau bentuk kerusakan lain yang terjadi secara tiba-tiba.
- Asuransi Laut, yaitu kontrak yang penanggungnya berjanji memberikan indemnitas kepada tertanggung terhadap kehilangan-kehilangan di laut, termasuk kehilangan-kehilangan yang menyertai perjalanan di laut.
- Asuransi Pengangkutan, yaitu asuransi yang menjamin kerugian akibat kerusakan atau hilangnya barang yang diangkut selama proses pengangkutan dari tempat asal sampai tempat tujuan.
- Asuransi Kredit, yaitu asuransi yang selalu berkaitan dengan dunia perbankan yang menitik beratkan pada asuransi jaminan kredit berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak , sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang maupun pemberi kredit.
2. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
- Asuransi jiwa dwiguna (endowment), yaitu produk asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi jiwa.
- Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.