Asuransi merupakan hal yang dibutuhkan setiap orang untuk melindungi diri dari berbagai risiko kerugian di masa yang akan datang. Ketika mendaftarkan diri dalam sebuah produk asuransi, maka kita pasti akan menerima polis asuransi. Perlu diketahui bahwa polis asuransi adalah salah satu istilah asuransi yang harus dipahami. Penjelasan tentang polis asuransi akan dijelaskan lebih lanjut pada ulasan berikut.

Definisi Polis Asuransi
Secara sederhana polis asuransi diartikan sebagai kontrak perjanjian asuransi. IDX Channel menyebutkan bahwa polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan nasabah asuransi sebagai tertanggung. Surat perjanjian ini berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam sumber lain diterangkan bahwa polis asuransi adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah asuransi. Polis asuransi merupakan dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum. Maka dari itu, polis asuransi menjadi hal yang penting dalam layanan asuransi. Sebab polis ini dapat melindungi hak dan kewajiban dari nasabah maupun perusahaan asuransi.
Fungsi Polis Asuransi
Sebagai dokumen penting, polis asuransi memiliki fungsi untuk nasabah maupun perusahaan asuransi. Menurut penjelasan dalam IDX Channel, berikut beberapa fungsi polis asuransi bagi nasabah dan perusahaan asuransi.
Fungsi untuk nasabah
- Alat bukti tertulis penjaminan perusahaan asuransi atas risiko dan penggantian kerugian yang bisa terjadi di masa depan.
- Bukti pembayaran premi asuransi yang diberikan kepada pihak perusahaan asuransi.
- Bukti otentik untuk menuntut penanggung apabila terjadi kelalaian atau tidak memenuhi jaminan yang menjadi kewajibannya.
Fungsi untuk perusahaan asuransi
- Alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis asuransi.
- Bukti tertulis atas jaminan yang dibayarkan kepada pemegang polis asuransi untuk mengganti kerugian mungkin diderita tertanggung.
- Bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim yang diajukan pemegang polis, jika penyebab kerugian tersebut tidak ada memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jenis-jenis Polis Asuransi
Di awal sudah dijelaskan bahwa polis asuransi adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah. Polis asuransi ternyata memiliki beberapa jenis sesuai dengan produknya. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Polis asuransi kendaraan/mobil
Salah produk asuransi yang banyak dimiliki yaitu asuransi kendaraan bermotor atau mobil. Produk asuransi ini menjamin perlindungan jika terjadi kerusakan kendaraan. Premi asuransi kendaraan berisi perjanjian yang menyebutkan perusahaan asuransi menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan milik pemegang polis.
2. Polis asuransi perjalanan
Polis asuransi ini adalah perjanjian yang berisi pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan asuransi selama berada di perjalanan. Jangka asuransi ini tidak berdasarkan periode tertentu, namun berdasarkan durasi nasabah melakukan perjalanan. Jadi, pemegang polis akan dilindungi dari berangkat hingga pulang kembali ke rumah.
3. Polis asuransi medis/kesehatan
Polis asuransi ini berisi jaminan dari perusahaan asuransi untuk menanggung biaya pengobatan medis tertanggung jika jatuh sakit atau kecelakaan. Tipe perawatan yang ditanggung cukup beragam mulai dari rawat inap, rawat jalan, biaya operasi, biaya persalinan, hingga biaya untuk membeli obat.
4. Polis perlindungan jiwa
Perjanjian produk asuransi ini berisi keterangan yang mengatur nilai jiwa nasabah dengan nominal biaya pertanggungan. Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris apabila nasabah meninggal atau mengalami cacat total.
5. Polis asuransi properti
Properti atau rumah juga bisa didaftarkan program asuransi. Sebab ada produk asuransi yang diperuntukan khusus untuk melindungi kerusakan properti akibat bencana atau hal-hal tak terduga lainnya. Jenis asuransi tersebut disebut sebagai asuransi rumah atau asuransi properti. Asuransi ini memiliki premi yang isinya mengatur mekanisme penanggungan risiko kerugian yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis.