Perusahaan asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi. Dalam pengelolaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai pengawas perusahaan asuransi.

OJK berperan sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki perizinan dari OJK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 /POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ada banyak sekali perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan daftar perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK. Hingga Triwulan I 2022 saja, ada sebanyak seperti dibawah ini.

Sementara itu, berikut ini adalah rekomendasi perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk memilih asuransi.

1. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja)

PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja) merupakan perusahaan BUMN di bidang asuransi sosial yang saat ini tergabung dalam IFG. Jasa Raharja didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja.

Jasa Raharja memiliki dua produk asuransi yaitu:

  1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

2. PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo merupakan badan usaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Umum.

Asuransi Jasindo memiliki beragam produk asuransi yang dikelompokkan ke dalam 15 lini usaha, yaitu:

  1. Asuransi Pengangkutan.
  2. Asuransi Harta Benda.
  3. Asuransi Aviation.
  4. Asuransi Satelit.
  5. Asuransi Rekayasa.
  6. Asuransi Rangka Kapal.
  7. Asuransi Kendaraan Bermotor.
  8. Asuransi Tanggung Gugat.
  9. Asuransi Aneka.
  10. Asuransi Kecelakaan Diri.
  11. Asuransi Kesehatan.
  12. Asuransi Kredit.
  13. Asuransi Keuangan.
  14. Asuransi Energy Onshore.
  15. Asuransi Energy Offshore.

3. PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)

PT. Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi/penjaminan yang berdiri 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1/1971.

Sejak awal berdiri, Askrindo mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, PT Askrindo memiliki berbagai pilihan produk mulai dari Asuransi Finansial dan Asuransi Umum.

Produk Asuransi finansial meliputi:

Produk Asuransi Umum meliputi:

4. PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)

PT Jaminan Kredit Indonesia, atau disebut juga dengan Jamkrindo merupakan perusahaan yang memiliki fokus kegiatan usaha pada bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.

Produk asuransi Jamkrindo antara lain:

5. PT FWD Insurance

PT FWD Insurance Indonesia adalah perusahaan asuransi jiwa patungan dan bagian dari FWD Group. FWD Group menjangkau Hong Kong dan Makau, Thailand, Indonesia, Filipina, Singapura, Vietnam, Jepang dan Malaysia. Perusahaan asuransi ini menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan, asuransi umum, tunjangan karyawan, produk syariah dan takaful keluarga.

Adapun produk dari PT FWD Insurance meliputi: