Asuransi adalah perjanjian timbal balik dimana penanggung menerima peralihan risiko atas objek yang dipertanggungkan, sedangkan tertanggung harus membayar iuran sesuai perjanjian. Asuransi merupakan salah satu cara untuk melindungi hidup, kesehatan, dan kemampuan Anda untuk mendapatkan penghasilan.

Apa Itu Asuransi? Pahami Penjelasan dan Jenisnya
Apa Itu Asuransi? Pahami Penjelasan dan Jenisnya

Membeli asuransi penting karena memastikan bahwa Anda aman secara finansial untuk menghadapi segala jenis masalah dalam kehidupan. Ketika Anda membeli asuransi, Anda mentransfer biaya ke perusahaan asuransi yang dikenal sebagai premi. Perusahaan asuransi menginvestasikan dana dengan aman, sehingga dapat berkembang, dan membayar sejumlah dana ketika Anda mengajukan klaim.

Apa Itu Asuransi?

Menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246 adalah sebagai berikut:

“Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Asuransi secara hukum dapat didefinisikan sebagai suatu perikatan antara dua pihak yaitu: Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau badan usaha). Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang kepada Penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.

Jenis-Jenis Asuransi

Secara umum, jenis asuransi dibedakan menjadi asuransi umum atau kerugian dan asuransi jiwa.

1. Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti.

Produk asuransi kerugian mencakup:

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi: