Kita hidup di dunia yang penuh risiko. Risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu tanpa dapat diprediksi. Risiko pada umumnya menimbulkan kerugian. Oleh sebab itu, salah satu cara mengalihkan risiko adalah dengan asuransi.

Pengertian Asuransi Beserta Jenis dan Manfaatnya
Pengertian Asuransi Beserta Jenis dan Manfaatnya

Asuransi adalah perjanjian timbal balik antara kedua pihak yang mempunyai prestasi yang harus dilaksanakan. Pihak yang mengalihkan risiko (Tertanggung) akan membayar premi kepada perusahaan asuransi yang menerima risiko (Penanggung).

Sebagai bukti pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung, maka Penanggung mengeluarkan surat kontrak perjanjian yang disebut polis asuransi. Jika terjadi kerugian akibat risiko, maka Penanggung akan memberikan ganti rugi yang besarnya telah ditentukan dalam polis asuransi.

Unsur-Unsur Asuransi

Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

Jenis-Jenis Asuransi

Berdasarkan objek pertanggungannya, asuransi baik konvensional maupun syariah, dibedakan ke dalam dua macam asuransi yaitu asuransi umum atau kerugian dan asuransi jiwa.

Asuransi Umum

Asuransi kerugian adalah asuransi yang menanggung risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Contoh produk asuransi kerugian adalah asuransi kebakaran, asuransi angkutan laut, asuransi kendaraan bermotor, asuransi laut, dan asuransi properti.

1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD. Ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor.

Polis asuransi kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat umum dalam Pasal 256 KUHD, yaitu:

Adapun risiko yang ditanggung oleh penanggung terdiri dari dua jenis, yaitu kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor dan tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga.

2. Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran diatur dalam Buku I Bab 10 Pasal 287-298 KUHD. Hal-hal yang diatur dalam KUHD meliputi:

Polis asuransi kebakaran mencakup:

3. Asuransi Laut

Asuransi laut diatur dalam:

Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan.

Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya.

Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.

Asuransi Jiwa

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi:

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.”

Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah:

Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:

Manfaat Asuransi

Sebagaimana dikutip dari buku Perasuransian oleh Otoritas Jasa Keuangan, asuransi memiliki manfaat sebagai berikut:

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, Tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan dijamin oleh Penanggung.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungannya.
  3. Memberikan kepastian, merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan (peril), yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.
  4. Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
  5. Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak Penanggung.
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha Tertanggung. Tertanggung dapat terus berinvestasi pada suatu bidang usaha tanpa harus khawatir akan terjadinya risiko yang menyebabkan usahanya terhenti.
  7. Menjadikan hidup lebih tenang, karena segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung.
  8. Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurance server as a basis of credit) biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.