Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu antara pemegang polis yang membayar iuran dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi musibah.

Pengertian Asuransi, Objek, Asas, dan Jenisnya
Pengertian Asuransi, Objek, Asas, dan Jenisnya

Asuransi diatur dalam Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Tujuan asuransi adalah untuk mengurangi ketidakpastian keuangan dan menanggulangi kerugian. Peran utama dari asuransi adalah untuk membantu orang secara finansial melindungi diri mereka sendiri dari ketidakpastian hidup.

Objek Asuransi

Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Pasal 268 Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD) merinci hal-hal yang dapat menjadi objek asuransi adalah semua kepentingan yang:

Asas-Asas Asuransi

Asuransi tunduk pada asas-asas yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Asas-asas asuransi sesuai KUH Perdata meliputi:

1. Asas Konsensual

Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Asas konsensual terkandung dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata yang berisi syarat perjanjian yang sah mencakup:

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian.

Asas kebebasan berkontrak tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

3. Asas Kekuatan Mengikat

Asas kekuatan mengikat adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam. Asas kekuatan mengikat juga disebut juga asas pacta sunt servanda dan terkandung dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata.

4. Asas Itikad Baik

Asas itikad baik adalah asas yang wajib digunakan dalam perjanjian karena tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Itikad baik adalah kepatutan dan kejujuran sehingga perjanjian dengan asas itikad baik dimaksudkan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan asas kepatutan dan kejujuran oleh para pihak.

5. Asas Kepercayaan

Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian dengan pihak lain menumbuhkan kepercayaan. Implementasi dari asas kepercayaan adalah bahwa dalam hukum terdapat harapan masyarakat yang sedapat mungkin harus dipenuhi baik dalam wujud sebagai janji-janji, keterangan-keterangan, aturan-aturan dan sebagainya. Dengan kepercayaan, kedua belah pihak mempunyai kekuatan mengikat sesuai ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata.

Jenis-Jenis Asuransi

Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu asuransi kerugian dan asuransi jiwa.